DIALEKTIS.CO – Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah/ 2024 di Kota Bontang, telah ditetapkan. Zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini yakni 3,8 kilogram beras.
Jadi, bila dikonversikan nilai terendah sebesar Rp 60.000 per orang, nilai pertengahan sebesar Rp 66.000 per orang, dan nilai tertinggi sebesar 72.000 per orang.
Catatannya bagi muzakki atau.orang yang berzakat mengonsumsi beras dengan nilai lebih tinggi dari yang diputuskan tersebut, maka wajib mengeluarkan zakatnya sesuai nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bontang.
Sebelumnya penetapan nilai kadar zakat ini juga mengacu hasil survei yang dilakukukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Bontang menjelang Ramadan 1445 H.
Penetapan kadar zakat fitrah, maal (harta) dan fidyah ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2024 tertanggal 7 Maret 2024.
Sementara untuk acuan zakat maal (harta). Berdasarkan survei Dinas DKUKMP tersebut acuan harga emas antam atau emas murni dihargai sebesar Rp1 juta per gram.
Maka, jika telah mencapai nishab senilai minimal Rp 85 juta, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen atau minimal sebesar Rp 2.125.000.
Sedangkan untuk kadar fidyah, Kemenag Bontang menetapkan senilai Rp12.000 hingga Rp15.000 per orang per hari.
Beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah antara lain orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, lansia atau uzur, dan wanita hamil atau menyusui yang khawatir dengan bayinya saja. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post