Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKBIS

Bontang Sudah Tetapkan Besaran Zakat 2024, Simak Zakat Fitrah Naik Ikuti Harga Beras

Redaksi by Redaksi
March 8, 2024
Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Terendah Rp 43 Ribu

Iliustrasi Zakat Fitrah (Foto/Internet)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah/ 2024 di Kota Bontang, telah ditetapkan. Zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini yakni 3,8 kilogram beras.

Jadi, bila dikonversikan nilai terendah sebesar Rp 60.000 per orang, nilai pertengahan sebesar Rp 66.000 per orang, dan nilai tertinggi sebesar 72.000 per orang.

Catatannya bagi muzakki atau.orang yang berzakat mengonsumsi beras dengan nilai lebih tinggi dari yang diputuskan tersebut, maka wajib mengeluarkan zakatnya sesuai nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bontang.

Sebelumnya penetapan nilai kadar zakat ini juga mengacu hasil survei yang dilakukukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Bontang menjelang Ramadan 1445 H.

Penetapan kadar zakat fitrah, maal (harta) dan fidyah ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2024 tertanggal 7 Maret 2024.

Sementara untuk acuan zakat maal (harta). Berdasarkan survei Dinas DKUKMP tersebut acuan harga emas antam atau emas murni dihargai sebesar Rp1 juta per gram.

Maka, jika telah mencapai nishab senilai minimal Rp 85 juta, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen atau minimal sebesar Rp 2.125.000.

Sedangkan untuk kadar fidyah, Kemenag Bontang menetapkan senilai Rp12.000 hingga Rp15.000 per orang per hari.

Beberapa golongan yang diwajibkan membayar fidyah antara lain orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, lansia atau uzur, dan wanita hamil atau menyusui yang khawatir dengan bayinya saja. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Zakat
ShareTweetShare
Previous Post

Klarifikasi Keuangan Prusda Pengelola Pelabuhan Loktuan Belum Dihentikan

Next Post

Segera Tampung Air, Besok Sabtu WTP Loktuan Shutdown dari Pukul 7 Pagi

Related Posts

Humanis & Bebas Pelanggaran, Sat Polairud Bontang Dapat Penghargaan
PARIWARA

Humanis & Bebas Pelanggaran, Sat Polairud Bontang Dapat Penghargaan

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Badak LNG Pertahankan Penghargaan Tertinggi di Top CSR Awards 2025
EKBIS

Badak LNG Pertahankan Penghargaan Tertinggi di Top CSR Awards 2025

Bontang jadi Kota Pertama Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih
WARTA

Bontang jadi Kota Pertama Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kabar Duka, Kabid PPUD Satpol PP Bontang Arianto Meninggal Dunia
WARTA

Kabar Duka, Kabid PPUD Satpol PP Bontang Arianto Meninggal Dunia

Nursalam Soroti PHK 250 Honorer, Walikota Neni Buka Opsi Kontrak Individu di Dinas
DPRD Bontang

Nursalam Soroti PHK 250 Honorer, Walikota Neni Buka Opsi Kontrak Individu di Dinas

Next Post
Tampung Air, Besok WTP Loktuan Shutdown Selama 12 Jam

Segera Tampung Air, Besok Sabtu WTP Loktuan Shutdown dari Pukul 7 Pagi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.