DIALEKTIS.CO – Penerapan pajak daerah di Kota Bontang pada tahun 2021 ini akan lebih dipertegas, upaya maksimalisasi penerimaan pajak daerah tersebut ditunjukkan dengan dibentuknya tim satuan tugas (satgas) khusus.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi II DPRD menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, terkait PAD Sarang Burung Walet, Senin (15/3/2021).
Kepala Bapenda, Sigit Alfian menyatakan satgas khusus pajak daerah dibentuk untuk mengoptimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kerja satgas pajak daerah ini akan mengonsolidasikan data dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau jujur selama ini kelemahan dikontrol. Ini dilakukan agar Pemerintah Daerah tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap potensi objek pajak yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Diminta Tegas Kepada Pengusaha Sarang Walet
Sigit meyakinkan tahun ini (2021) penindakan terhadap pengemplang pajak di Kota Bontang akan lebih tegas. Langkah oprasi yustisi dan non-yustisi akan digalakkan, pengemplang pajak yang masih membandel bisa saja dilimpahkan ke Kejaksaan selaku pengacara negara untuk diproses hukum.
Jelasnya, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Nantinya temuan Satgas yang tetap menolak membayar kewajibannya dapat dipidana kurungan selama 6 bulan.
Terangnya hal ini juga sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu telah membentuk Satgas serupa. Satgas juga penting untuk menyamakan data antara objek dan potensi pajak lintas kewenangan OPD.
Salah satu sektor yang akan jadi sorotan adalah sarang burung walet. Betapa tidak, catatan realisasi penerimaan dalam lima tahun terakhir di sector ini hanya senilai Rp7,72 juta. Realisasi itu terdiri atas Rp6,57 juta pada 2018 dan Rp1,15 juta pada 2020. Lalu realisasi pada 2016, 2017, dan 2019 nol rupiah.
Selain kebocoran perdagangan melalui tengkulak. Diungkapkannya salah satu kendala yang dihadapi disektor ini adalah regulasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sarang burung walet. Pengusaha rata-rata beralasan tidak mau membayar karena bangunannya tidak memiliki IMB.
Baca juga: Sutarmin Minta Pemkot Inisiasi Pembentukan Asosiasi Pengusaha Walet
Lebih jauh, Sigit menyebut dengan dioptimalkannya Satgas ini. Diharapkan nantinya setoran ke kas daerah tidak hanya bersumber dari penerimaan pajak daerah. Biaya pengurusan izin yang akan ditangani satgas juga diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah.
“Seharusnya pemutihan IMB bisa diberikan dengan jangka waktu yang disesuaikan. Ini ranah lintas OPD, kita harap nanti Satgas bisa bekerja optimal. Tinggal nunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota aja sih untuk mulai bekerja,” terangnya.
Sigit berasumsi, jika setiap sarang burung walet panen 1 kilogram sarang walet, dengan jumlah 246 sarang burung walet se Kota Bontang maka potensi PAD bisa mencapai 2.4 miliar per tahun.
Selain dari sektor sarang burung walet. Sigit menyebut sektor parkir, reklame, sampah, pariwisata, PBB, hingga restoran dapat dimaksimalkan. Tugas lapangan juga akan menjadi salah satu pekerjaan yang akan dilakukan satgas pajak daerah. Sasaran pertama adalah menyisir kepatuhan pelaku usaha.
“Saya membayangkan nantinya termasuk lingkup pegawai, kalau mau naik pangkat harus menyetor bukti taat pajak,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan itu Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyoroti sejumlah sektor pajak yang belum optimal menambah PAD Bontang. Anggota Dewan meminta Pemkot melalui Bapenda untuk lebih tegas dalam penarikan pajak sesuai Perda nomor 9 tahun 20210 tentang pajak daerah. (Yud/DT).
Baca juga: Terkait Retrebusi Parkir, Suharno: Pemerintah Harus Tegas
Discussion about this post