DIALEKTIS.CO – Wakil Wali Kota Bontang, Najirah mengingatkan jajran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunkan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Ia berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tersebut.
“Kita daerah harus menyesuaikan diri dengan aturan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Lebih jauh Najirah menyatakan secara khusus Pemkot Bontang belum mengeluarkan aturan terkait hal itu.
Namun, ia menyatakan secara etika jelas kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk urusan pribadi di luar kedinasan.
“Ya begitu, belum bisa komentar lebih jauh lagi. Nanti kami bahas lebih dalam bersama Pak Wali,” tuturnya.
Selain itu, setiap ASN yang mudik untuk tetap memperhatikan status resiko penyebaran Covid-19 di daerah tujuan dengan memantau status level PPKM. Ia juga mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
Sekedar diketahui, Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama Hari Libur Nasional dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam surat tersebut tertuang aturan yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas pemerintah ataupun lembaga saat melakukan mudik lebaran. (Yud/DT)
Discussion about this post