Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Blok Hunian Digeledah, Warga Binaan Rutan Samarinda Malah Gembira, Ada Apa?

Redaksi by Redaksi
February 14, 2022
Blok Hunian Digeledah, Warga Binaan Rutan Samarinda Malah Gembira, Ada Apa?
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Rumah Tahanan Negara Samarinda kembali digeledah, kali ini dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Kaltim, dipimpin oleh Jumadi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).

Belasan petugas DivPas beserta petugas Pemasyarakatan Rutan Samarinda menggeledah blok hunian warga binaan. Senin (14/02/2022)

Di mulai pukul 20.00 Wita, penggeledahan memakan waktu kurang lebih tiga jam. Seluruh area hunian warga binaan habis dibabat petugas. tak satu pun bagian blok luput diperiksa.

Sejumlah benda terlarang pun ditemukan di beberapa blok hunian WBP. Mulai dari senjata tajam (Sajam), kabel terminal hingga Kompor Portable jadi barang sitaan hasil penggeledahan.

“Hasil razia malam ini, petugas gabungan Divpas dan Rutan menyita beberapa benda terlarang seperti sajam, kabel terminal hingga kompor portable,” ucap Jumadi.

Berdasarkan pantau media ini, ada yang berbeda dari suasana seperti razia pada umumnya. Banyak dari warga binaan terlihat gembira.

Hal ini dikarenakan razia ini diberengi dengan pengarahan terkait Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Salah satu isi dari Permenkumham No. 7 tahun 2022 tersebut yakni tantang Penghapusan Justice Collaborator (JC), syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelas Jumadi.

Dalam pengarahan tersebut Alanta Imanuel Ketaren Karutan Kelas IIA Samarinda juga menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi hak Napi tanpa terkecuali akan tetapi hak tersebut dapat diberikan jika WBP berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada.

Alanta juga menjelaskan ke awak media, bahwa hal ini memang menjadi angin segar bagi warga Binaan.

“Ini angin segar bagi warga kami, karena WBP khususnya hukuman di atas 5 tahun untuk kasus narkoba dan tipikor. Bisa melakukan pengurusan PB dan CB tanpa JC dan memenuhi syarat lainnya,” pungkas Alanta.

Hal tersebut juga akan mampu mengurai persoalan over kapasitas Lapas dan Rutan Menurut Jumadi. Karena WBP akan mendapatkan hak Pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya. (Red/Yud)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Pengadaan Lift Barang di Pasar Tamrin Batal, Kadiskop-UKMP: Kendala Anggaran

Next Post

Viral Pria Bersarung di Mandalika, Ternyata Sedih Tanahnya di Tikungan 9 Belum Dibayar

Related Posts

Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS
DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
DPRD Bontang

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin
DPRD Bontang

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina
DPRD Bontang

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina

Next Post
Viral Pria Bersarung di Mandalika, Ternyata Sedih Tanahnya di Tikungan 9 Belum Dibayar

Viral Pria Bersarung di Mandalika, Ternyata Sedih Tanahnya di Tikungan 9 Belum Dibayar

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.