DIALEKTIS.CO – Seorang pemotor berinisial UA (25) dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Muara Badak di Jalan Cokrominoto RT 26 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 13.00 WITA.
Terlepas gerak-geriknya yang mencurigakan, Rupanya UA telah menjadi incaran polisi lantaran informasi peredaran narkoba jenis sabu yang ia lakukan.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menyatakan sekitar lokasi penangkapan memang menjadi perhatian kepolisian. Lantaran banyaknya informasi peredaran narkoba.
“Saat digeledah, ditemukan 21 plastik bungkus sabu di dalam jok motor UA,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, polisi lantas memeriksa rumah UA. Setelah digeledah aparat kembali menemukan 1 poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, plastik klip bening, timbangan digital, sendok takar, serta buku nota penjualan.
Kini UA langsung ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post