DIALEKTIS.CO, KUTIM – Sebanyak 21 usulan rancangan perda (Raperda) tahun 2024 dan sebanyak 11 Raperda inisitif DPRD yang di sampaikan oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal ini di sampaikan pada saat kegiatan Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023/2024 tentang Pendatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sanggata, Kamis (30/11/2023).
Setelah dibukanya rapat paripurna oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Sekertaris DPRD Kutim Juliansyah di persilahkan membacakan usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim dan raperda inisiatif DPRD.
Usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim diantaranya:
- Pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2023.
- Perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2024.
- APBD Kutim tahun anggaran 2025.
- Penyelenggaraan transportasi.
- Kabupaten layak anak.
- Perubahan perda nompr 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan.
- Perubahan perda nomor 2 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahaan penanaman modal.
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim 2015/2035.
- Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.
- Izin usaha perkebunan di Kutim.
- Penyertaan modal di Bank Kaltimtara.
- Penyertaan modal di BPR.
- Pembangunan perkebunan berkelanjutan Kutim.
- Rencana induk pengembangan pariwisata daerah.
- Penetapan garis sempadan sungai.
- Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
- Jasa konstruksi.
- Lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Ketertiban umum.
“Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan penyusunan perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam program perda tahun 2024 sebanyak 11 raperda,” ujarnya.
Raperda inisitif DPRD Kutai Timur tahun 2024 sebagai berikut:
- Pengarusutamaan gender.
- Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
- Perlindungan petani plasma sawit.
- Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit.
- Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren.
- Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan.
- Penyelenggaran keolahragaan.
- Pengelolaan pelabuhaan umum.
- Rehabilitasi rumah tidak layak huni.
- Kepemudaan.
“Demikian nota kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani di sangatta oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Setelah dibacakan hasil rapat Propemperda, kemudian Rapat Paripurna diskors sementara, dan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutim, Joni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menandatangi nota kesepakatan hasil rappat Propemperda Kutim tahun 2024. (adv).
Penulis: Reni Anggreni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post