DIALEKTIS.CO – Polres Bontang kembali membongkar praktik prostitusi. Kali ini dua orang mucikari dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua pria yang jadi tersangka yakni, MIF (21) dan AR (41).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengungkapkan sesuai arahan Presiden melalui Kapolri, kasus perdagangan orang menjadi perhatian khusus untuk dilakukan penindakan.
Kata dia, AR dibekuk pada Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 00.00 WITA di salah satu Wisma Jalan Penegoro Berbas Pantai.
“Saat ditangkap petugas mengamankan uang tunai Rp 500 ribu, serta buku catatan absen wanita yang dijual (ladies),” ungkapnya, Rabu (21/6).
Terkait kasus AR, Polisi mengaku terus melakukan pendalaman termasuk kemungkinan adanya tersangka maupun korban lainnya.
Sementara, MIF dibekuk pada 16 Juni lalu, sekira Pukul 21.00 WITA saat menjajakan KA (21) kepada pria hidung belang di salah satu hotel di kawasan Berbas Tengah.
“Modusnya, wanita ditawarkan lewat WhatsApp,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, MIF mengaku menjajakan wanita muda itu dengan tarif Rp 1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka mendapat fee Rp 200 ribu.
Kini keduanya telah diamankan di Mako Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post