DIALEKTIS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke 35 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 di ruang Sidang Utama, Skretariat DPRD Kutim, pada selasa (13/8/2024).
Rapat tersebut mengagendakan Penandatangan Nota Kesepakatan antara Bupati Kutim dengan DPRD Kutim tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2025.
Kemudian, kegiatan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dengan didamipngi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asty Mazar, Wakil Ketua II Arfan dan dihadiri 25 anggota DPRD Kutim, serta turut hadir Bupati Kutim Adriansyah Sulaiman, dan unsur Forkopimda serta para undangan lainnya.
Dengan rampungnya pembahasan KUA dan PPAS 2025, maka didalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah dan salah satu tahapan dalam penyusunan RAPBD Tahun anggaran 2025.
“Ini berdasarkan pada pedoman penyusunan APBD yang diterbitkan oleh Mendagri dan diharapkan menjadi koreksi guna mewujudkan pelayanan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat”ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah, menyampaikan lampiran Nota Kesepatakan Pemerintah dengan DPRD Kutim tentang KUA dan PPAS APBD 2025, dengan didalamnya disebutkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 10,38 triliun, belanja daerah sebesar Rp 10,37 triliun
“Dengan PAD sebesar Rp 906 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 9,48 triliun. Kemudian, jumlah keseluruhan pengeluaran yang mencakup pembiayaan daerah sebesar Rp 15 miliar”kata Juliansyah.
Dengan telah disepakati dan ditandatangi hal tersebut, tentu ini merupakan langkah yang baik serta bentuk tanggung jawab DPRD dan Pemkab Kutim dalam mengoptimalisasi APBD kedepannya, sehingga bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim. (*)
Discussion about this post