DIALEKTIS.CO – Seorang pria diduga pengedar sabu ditangkap polisi saat tidur di kediamannya, di Jalan Asmawarman, Gunung Telihan, Kota Bontang, Rabu (12/5/2021) sekira pukul 07.00 Wita Pagi.
Dari tangan tersangka NT (38), polisi menyita barang bukti 13 bungkus paket sabu seberat 5,68 gram.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, petugas Reserse Narkoba bersama Tim Rajawali menemukan paket sabu tersebut disimpan di dekat kaki, tempat tidur tersangka.
“Sabunya disembunyikan di dalam kotak berwarna oranye,” ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima dialektis.co, Rabu (12/5) Malam.
AKP Suyono menjelaskan, NT merupakan target penangkapan anggota setelah sebelumnya beberapakali menerima laporan dari masyarakat atas bisnis sabu yang dijalankan.
Dari penggeledahan, selain menemukan sabu, tim gabungan turut menyita barang bukti lainnya. Berupa, uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, kotak permen, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan kotak karton berwarna oranye.
“Diakui tersangka sabu itu miliknya,” sebutnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Degan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yud/DT)
Discussion about this post