DIALEKTIS.CO – Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mewanti-wanti pedagang dan distributor bahan pokok untuk tidak berbuat curang memainkan harga dengan cara menimbun.
Hal itu ia tegaskan saat ditemui wartawan di sela-sela acara Gerakan Pangan Murah (GPM) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Rabu (6/3).
Terangnya, jajaran kepolisian menaruh atensi lebih terhadap ramainya warga berburu pangan murah. Ia berharap lonjakan harga dapat segera terkendali.
“Kami terus berkeliling memantau harga di pasaran. Kalau nanti ada yang kedapatan menimbun akan kami lakukan tindakan tegas,” ucapnya.
Selain monitoring pasar tradisional. AKBP Alex menegaskan jajarannya juga melakukan komunikasi dengan distributor guna mengingatkan konsekwensi hukum atas penimbunan.
Kata dia, bila dirasa perlu pihaknya juga menggelar sidak ke sejumlah gudang milik distributor guna memastikan tidak ada kecurangan.
Memastikan stabilitas harga, terutama saat jelan Ramadan dan lebaran Idul Fitri menjadi perhatian bersama.
“Jangan sampai terjadi gangguan Kamtibmas, karena persoalan stabilitas harga,” tuturnya.
Lebih jauh disampaikan, pelaku penimbunan terancam pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Hal itu sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post