DIALEKTIS.CO – Babak panjang penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Kota Bontang sejak 2012 silam, tampaknya mencapai tahap akhir.
Pada Selasa (11/3/2025) akhirnya Sat Reskrim Polres Bontang melaksanakan tahap II dan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka berinisial NS (63), DS (41), SMRW (43), dan SHA (61) telah kita serahkan ke JPU di Kejari Bontang,”.kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Kasus ini terungkap dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim terhadap pembebasan lahan senilai hampir Rp 4 miliar, yang berujung pada Kerugian Negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Lahan yang telah dibeli oleh Pemkot Bontang justru tidak bisa digunakan karena adanya sengketa hukum yang dimenangkan oleh pemilik aslinya, Muhammad Yusuf.
Modus Korupsi, Manipulasi Harga dan Kelalaian Administrasi
Penyidik menemukan bahwa transaksi pembebasan lahan ini melibatkan manipulasi harga tanah, di mana tersangka SHA membeli tanah dengan harga murah.
Kemudian menjualnya ke Pemkot Bontang dengan harga lebih tinggi melalui perantara tersangka SRW.
“Selain itu, tim pengadaan tanah tidak melakukan pengumuman resmi,” ungkapnya.
Saat dilakukan.pendalaman ditemukan bahwa tim appraisal juga ditekan untuk menetapkan nilai tanah sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi, padahal sebelumnya tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 1 juta per meter persegi.
“Dengan pelaksanaan Tahap II, kini para TSK akan menjalani proses penuntutan hingga Pengadilan,” tuturnya.
Diketahui, kasus ini mendapat sorotan masyarakat yang menginginkan keadilan karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan malah dikorupsi. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post