Dialektis.co, Bontang – Aktivitas penumpukan batu koral yang terjadi di kawasan padat penduduk di Kecamatan Bontang Utara menuai sorotan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry meminta agar aktivitas tersebut dihentikan karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Penumpukan koral tersebut terpantau berada di Jalan Cut Nyak Dien, RT 13 Kelurahan Bontang Kuala, dan RT 7 Kelurahan Bontang Baru (Salebba).
Menurut Alfin, batu koral yang berserakan di jalan memicu debu dan berpotensi membahayakan warga sekitar.
“Kalau tidak sesuai regulasi dan belum ada izin resmi, lebih baik dihentikan. Ini wilayah pemukiman,” kata Alfin, Senin (23/6/2025).
Alfin menegaskan, kawasan tersebut tidak semestinya digunakan untuk kegiatan penyimpanan material, apalagi dekat dengan fasilitas ibadah dan lokasi wisata.
Ia menyayangkan tidak adanya kejelasan pemilik lahan maupun pengelola aktivitas tersebut.
Beberapa pihak dari kelurahan dan OPD sudah meninjau ke lokasi, namun belum diperoleh informasi resmi mengenai asal usul dan perizinannya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, membenarkan bahwa belum ada permohonan izin untuk aktivitas tersebut.
“Belum ada laporan masuk. Seharusnya ajukan izin dulu sebelum beroperasi,” tegasnya. (Mira/adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post