Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Akademisi Nilai Konsinyasi di Wadas Cara Kotor Perampasan Tanah Rakyat

Redaksi by Redaksi
March 27, 2023
Kuliah Bersama Rakyat di Wadas, Kampus dan Warga Ingatkan Bahaya Sosio-Ekologis
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Puluhan akademisi lintas perguruan tinggi menyuarakan solidaritas pada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Kelompok yang menamakan diri Solidaritas Akademisi untuk Wadas (Sadewa) itu menilai tawaran konsinyasi atas tanah milik warga merupakan cara kotor perampasan tanah rakyat.

Sadewa menyebut pada tanggal 10 Maret 2023 lalu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo melayangkan surat No: AT.02.02/688-33.06/III/2023 yang ditujukan kepada Kepala Desa Wadas.

Pada intinya, surat tersebut berisi pemberitahuan agar warga penolak tambang batuan andesit segera mengumpulkan berkas inventarisasi paling lambat tanggal 24 Maret 2023.

Jika tidak, maka pihak BPN akan melakukan mekanisme “Konsinyasi” atau penitipan ganti rugi melalui pengadilan.

“Mekanisme konsinyasi ini jelas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga wadas penolak tambang. Cara kotor negara untuk mengambil paksa tanah rakyat,” tulis Sadewa dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (28/3).

Menurut mereka mekanisme konsinyasi itu harus dilawan dengan beberapa argumentasi.

Pertama, dalam ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan dengan tegas bahwa konsinyasi hanya bisa dilakukan jika “penerima yang berhak” tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah sedang dalam perkara di pengadilan, masih dalam sengketa kepemilikan, diletakkan sita oleh pejabat berwenang, dan/atau masih menjadi jaminan bank.

Dengan demikian, jika merujuk ketentuan tersebut, maka sikap kekeuh warga Desa Wadas yang menolak pertambangan batuan andesit tersebut tidaklah memenuhi klausul persyaratan konsinyasi.

Kedua, kegiatan “pertambangan”, tidak termasuk dalam objek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Artinya, kegiatan pertambangan bukanlah bagian dari objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perampasan tanah warga oleh Negara melalui Pemerintah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Bagi Sadewa, perampasan tanah warga, bukan sekedar menghilangkan hak atas tanah, melainkan juga menghilangkan sumber kehidupan yang merupakan bagian mendasar hak atas ruang hidup dan kehidupan warga. Sebagaimana yang dimandatkan dalam Pasal 28A UUD NRI 1945.

Masih dalam rilisnya. Sebab itu, Sadewa mengeluarkan lima tuntutan yang salah satunya adalah meminta pemerintah untuk menghentikan penawaran konsinyasi. Penawaran itu dinilai sebagai bentuk intimidasi warga yang hingga hari ini masih melakukan penolakan atas rencana penambangan di kampung halamannya.

Sadewa juga meminta kepada Komnas HAM agar mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi yang dilakukan, termasuk penawaran konsinyasi tersebut.

“Negara harus menghargai sikap warga yang menolak melepaskan tanahnya demi mempertahankan ruang hidupnya yang merupakan bentuk kewenangan lokal berskala desa dan merupakan asas rekognisi-subsidiaritas,” tulisnya.

Sekedar informasi, Sadewa beranggotakan sekira 80 akademisi lintas perguruan tinggi se-Indonesia, mulai Universitas Mulawarman (Unmul), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Tadulako Palu, Universitas Cendrawasih Papua, hingga universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Pakar Tata Negara Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman, serta Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dan Herlambang P. Wiratraman dari UGM Yogyakarta, juga ikut ambil bagian dalam solidaritas akademisi tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: AkademisiHerdiansyah HamzahWadas
ShareTweetShare
Previous Post

Agus Haris Desak Pembangunan Pasar dan Puskesmas di Guntung

Next Post

Ingat Orang Tua, Kasubbag Keuangan Satpol PP Bontang Ini Jadi Relawan Panti Jompo

Related Posts

Menikmati Udara Pagi dan Senyum Elok Warga Kampung Nelayan Selambai
KOLOM

Menikmati Udara Pagi dan Senyum Elok Warga Kampung Nelayan Selambai

Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina
KOLOM

Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 
KOLOM

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
KOLOM

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Next Post

Ingat Orang Tua, Kasubbag Keuangan Satpol PP Bontang Ini Jadi Relawan Panti Jompo

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.