Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

AH Sebut Manusiawi Mantan Pejabat Dapat Penangguhan Penahanan Karena Sakit Keras

Redaksi by Redaksi
July 6, 2022
Rencana Revisi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Disorot

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris (Foto/dok.dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menyebut keputusan penangguhan tahanan mantan pejabat Pemkot yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu sesuatu yang manusiawi. Pasalnya, oknum yang bersangkutan tengah mengidap sejumlah penyakit.

Kata AH –sapaan akrabnya, penangguhan tersebut sudah pasti didasari kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Tahanan yang memiliki penyakit serius semestinya diberi penangguhan untuk menjalani perawatan di luar tembok pesakitan.

“Saya pikir itu manusiawi yah. Penyakit yang diderita itulah yang menjadi alasan aparat menangguhkan tahanan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022.

Namun begitu, AH menegaskan persoalan kesehatan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mencabut status tersangka.

Status tersangka harus tetap melekat. Hanya sekedar menjalani penangguhan penahanan untuk menjalani pengobatan.

Sebelumnya, ramai diwartakan sesuai rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di Tanah Merah Kota Samarinda, narapidana bisa mendapatkan penangguhan tahanan.

Tetapi dengan pertimbangan tahanan tersebut melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan. Seperti yang dialami mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, AMT menderita beberapa penyakit.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontang Utara, AKP Ahmad Said menjabarkan penyakit yang diderita AMT yaitu jantung, diabetes, dan gangguan saraf.

“Ia tetap berstatus tersangka dan dalam pengawasan dokter serta kepolisian. Selain itu, juga wajib lapor,” bebernya.

Sebagain informasi, penangguhan penahanan yaitu tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya berakhir. (Mir/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ADV Setwan
ShareTweet
Previous Post

Dinsos-PM Ingin Fungsikan Bangunan Mangkrak Jadi Lokasi Rehabilitasi ODGJ

Next Post

Tidak Dikasih Sumbangan, Pria Berpeci Terekam Curi HP Warga Jalan Piano

Related Posts

Tingkatkan Daya Saing, Pupuk Kaltim Perkuat Literasi Keuangan 100 Pelaku UMK Bontang
EKBIS

Tingkatkan Daya Saing, Pupuk Kaltim Perkuat Literasi Keuangan 100 Pelaku UMK Bontang

Kodim 0908/Bontang Gelar Upacara HUT TNI, Dandim Tegaskan Jaga Kepercayaan Rakyat
WARTA

Kodim 0908/Bontang Gelar Upacara HUT TNI, Dandim Tegaskan Jaga Kepercayaan Rakyat

Tanjung Laut & Berbas Tengah Pesta Gol, Boba Raih 3 Poin, Loktuan Lolos Fase Grup
OLAHRAGA

Tanjung Laut & Berbas Tengah Pesta Gol, Boba Raih 3 Poin, Loktuan Lolos Fase Grup

Rayakan HUT Ke-81 TNI, Kodim 0908/Bontang Sukses Gelar Turnamen Bola Voli
OLAHRAGA

Rayakan HUT Ke-81 TNI, Kodim 0908/Bontang Sukses Gelar Turnamen Bola Voli

Gunung Elai Gagal Menang Setelah Unggul 1-0, Bonles Ciptakan Comeback Dramatis
OLAHRAGA

Gunung Elai Gagal Menang Setelah Unggul 1-0, Bonles Ciptakan Comeback Dramatis

Dua Titik Api Muncul di Lahan HOP 7, Petugas Pemadam Masih Berjibaku
WARTA

Dua Titik Api Muncul di Lahan HOP 7, Petugas Pemadam Masih Berjibaku

Next Post
Tidak Dikasih Sumbangan, Pria Berpeci Terekam Curi HP Warga Jalan Piano

Tidak Dikasih Sumbangan, Pria Berpeci Terekam Curi HP Warga Jalan Piano

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.