DIALEKTIS.CO – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menyebut keputusan penangguhan tahanan mantan pejabat Pemkot yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu sesuatu yang manusiawi. Pasalnya, oknum yang bersangkutan tengah mengidap sejumlah penyakit.
Kata AH –sapaan akrabnya, penangguhan tersebut sudah pasti didasari kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Tahanan yang memiliki penyakit serius semestinya diberi penangguhan untuk menjalani perawatan di luar tembok pesakitan.
“Saya pikir itu manusiawi yah. Penyakit yang diderita itulah yang menjadi alasan aparat menangguhkan tahanan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022.
Namun begitu, AH menegaskan persoalan kesehatan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mencabut status tersangka.
Status tersangka harus tetap melekat. Hanya sekedar menjalani penangguhan penahanan untuk menjalani pengobatan.
Sebelumnya, ramai diwartakan sesuai rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di Tanah Merah Kota Samarinda, narapidana bisa mendapatkan penangguhan tahanan.
Tetapi dengan pertimbangan tahanan tersebut melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan. Seperti yang dialami mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, AMT menderita beberapa penyakit.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontang Utara, AKP Ahmad Said menjabarkan penyakit yang diderita AMT yaitu jantung, diabetes, dan gangguan saraf.
“Ia tetap berstatus tersangka dan dalam pengawasan dokter serta kepolisian. Selain itu, juga wajib lapor,” bebernya.
Sebagain informasi, penangguhan penahanan yaitu tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya berakhir. (Mir/Yud).
Discussion about this post