DIALEKTIS.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris menyesalkan harga tanah warga di Loktunggul Bontang Lestari, hanya diperjualbelikan seharga Rp10.000 per meter.
Menurut politisi Gerindra itu, nominal ini tidak sebanding dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan itu. Pasalnya NJOP tanah yang terletak di Kecamatan Bontang Selatan sudah mencapai Rp100.000 per meter.
Hal tersebut ia sampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajarannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Lurah Bontang Lestari, Senin (8 Juli 2024).
Kata dia, pemerintah semestinya tidak menyetujui harga yang diberikan oleh pihak perusahaan lantaran terlalu rendah. Pun ia bilang seharusnya masyarakat mendapatkan ganti untung, bukan ganti rugi.
“Kalau ada perusahaan mah masuk jangan disetujui atau disepakati harganya. Jangan ganti rugi, tapi ganti untung. Kayak beli kacang saja,” cecarnya.
Lebih lanjut, AH sapaan akrabnya ini menekankan hak-hak masyarakat setempat harus dipertahankan. Pembenasan lahan mereka seharusnya dilakukan secara transparan dan adil.
Terangnya, meski beberapa area di Bontang Lestari merupakan kawasan industri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2019 tentang Tata Ruang. Namun tetap harus ada penetapan harga, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Wajar kalau perusahaan minta harga murah, tetapi pemerintah seharusnya bisa menegosiasikan harga yang layak,” tutupnya.
Sementara, Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Maman, mengungkapkan harga tanah di Bontang Lestari sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkecil adalah Rp105.000 per meter persegi.
Maman mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kawasan Industri Bontang (KIB) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun begitu, Maman menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masalah harga tanah karena hal tersebut adalah kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kalau masyarakat tidak setuju, maka akad jual beli pasti batal,” kata Maman.
Ia juga menyampaikan bahwa harga tanah di kawasan Bontang Lestari yang terkecil adalah Rp 105.000 meter persegi, sesuai dengan NJOP. (adv).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg kemudian join.
Discussion about this post