DIALEKTIS.CO – Terbawa emosi. HM (42) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, malah menelan pil pahit harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana kurungan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Kohoiri, mengungkapkan kasus bermula ketika HM tidak sengaja mendapati kakanya jadi bahan omongan tetangga, Senin (21/6) sekira pukul 20.00 Wita.
Pangkal keributan adalah saat pelaku mendengar perkataan korban mengeluhkan jaring miliknya yang diperbaiki Kakak HM kepada rekan sesame nelayan.
“Korban merasa proses perbaikan terlalu lama. Kata-kata itu didengar pelaku dan menyulut emosinya,” ungkapnya.
Terangnya, saat itu pelaku sepontan berteriak akan memanggil Kakaknya untuk mengembalikan jaring milik korban.
Tidak berselang lama HM datang bersama Kakaknya mengembalikan jaring kepiting milik korban.
“Setelah kembalikan jaring, pelaku lantas memukul wajah korban. Hingga korban mengalami luka sobek dibagian bibir,” terangnya.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi. Akibatnya, HM diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbutannya dalam proses hukum.
HM dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)
Discussion about this post