DIALEKTIS.CO – Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna meluruskan disinformasi yang beredar terkait larangan pakai sandal jepit saat berkendara.
Ia menegaskan tidak ada larangan, hanya imbauan, Kamis (16/6). Terangnya, imbauan tersebut sepenuhnya untuk memberikan rasa aman bagi pengendara.
“Hanya imbauan. Dari dulu memang sudah disarankan, karena tidak safety riding untuk melindungi kaki,” ujarnya.
Jelasnya, saat pemotor kecelakaan. Selain kepala, kaki merupakan bagian tubuh yang paling harus dilindungi.
Imbauan bersifat meningkatkan pemahaman pengendara untuk kewaspadaan dan pentingnya safety riding di jalan raya.
“Sebab sifatnya hanya imbauan. Maka tidak ada tilang atau sanksi yang diberikan,” pungkasnya.
Sebelumnya ramai beredar informasi di sosial media, Polisi mulai berlakukan aturan pelarangan menggunakan sandal jepit saat menggunakan motor.
Informasi itupun beredar luas, hingga memancing reaksi warganet yang menilai aturan itu berlebihan. Hingga takut ditilang Polisi jika menggunan sandal saat berkendara. (*)
Discussion about this post