DIALEKTIS.CO – Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus 2 pelaku curanmor beserta barang bukti curian, Rabu (2/3/2022) sekira pukul 11.00 di kawasan Keluaran Pelita, Kota Samarinda.
Kedua pelaku yang diamankan yakni RE (25) dan P (24). Keduanya diciduk atas laporan warga Desa Badak Baru yang kehilangan sepeda motor Honda CRF KT 3120 CAE saat diparkirkan di halaman rumahnya.
Baca juga: Gondrong Keciduk di Depan SPBU Marangkayu, Naruto Jadi Buruan Polisi
Hari itu, Rabu sekira pukul 05.30 Wita saat hendak berangkat kerja korban baru menyadari motor kesayangannya hilang.
Tak terima, korban langsung melapor ke Polsek Muara Badak. Berkat kejelian petugas, di hari yang sama pelaku berhasil diringkus lantaran barang bukti masih utuh belum banyak diubah pelaku.
“Tersangka P resedivis kasus yang sama, baru bebas dari Lapas Tengarong. Sementara temanya RE pemain baru,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala, Jumat (4/3).
Saat beraksi, hanya bermodalkan tiga kunci modifikasi dan satu kunci ringpas 8 dua sekawan itu dengan cekatan membawa kabur motor korban meski dalam kondisi terkunci stang.
Baca juga: HP Curian Terlacak, Pria di Gn Elai Tidak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono. (Yud/DT).
Discussion about this post