DIALEKTIS.CO – Kepolisian Polres Bontang menangkap dua wanita penjual narkoba jenis sabu di lokasi berbeda di sekitar Kelurahan Berebas Tengah, berinisial AG (23) dan SA (42).
Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, melali Kabag Humas AKP Suyono menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Gang Tipalayo.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Saat digerebek pada Sabtu (12/6/2021), Polisi menemukan tersangka AG dengan sejumlah barang bukti narkoba.
“Ternyata betul, di rumah AG ditemukan 8 poket sabu seberat 3 gram. 3 bungkus disimpan dalam kotak es krim, dan 5 lagi di dalam bungkus rokok dan uang tunai Rp 400 ribu,” ujarnya, Senin (14/6/2021).
Kepada polisi, tersangka AG mengaku mendapatkan barang haram itu dari hasil menggadai TV pada seseorang berinisal SA. Seorang wanita yang tinggal tidak terlalu jauh dari kediaman AG.
Suyono mengungkapkan, petugas pun segera bergerak menangkap AG di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Laut.
Saat diciduk petugas mendapati barang bukti sabu seberat 10,45 gram yang disembunyikan di kolong lantai dapur. Selain itu Polisi juga mendapati uang tunai senilai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang.
“Kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post