DIALEKTIS.CO – Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Timur, baru saja Kamis (27/5/2021) memberi vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus Megamendung, merupakan kasus kerumunan yang sangat menyita perhatian publik. Terlebih Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap bersalah dengan secara sengaja melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)
Discussion about this post