DIALEKTIS.CO – WAH (31) perampok bersenjata spatula (sutil) akhirnya tak berkutik, saat Polisi datang menjemputnya Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 23.30 Wita di kediamannya di kawasan Samboja, Kalimantan Timur.
Katika itu, WAH tengah dalam pelarian usai melakukan aksi perampokan sebuah rumah di Desa Santan Ilir RT 01 Kecamatan Marangkayu.
Polisi awalnya mencium jejak WAH di simpang tiga Lembah Hijau, Bontang Lestari. Namun saat digerebek, pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Berdasar penyelidikan lapangan, Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Tim Rajawali Polres Bontang kemudian bergerak ke Kecamatan Samboja.
Benar saja, WAH tertangkap. Ia bersembunyi di salah satu rumah di sekira kawasan perbatasan Kota Balikpapan dan Samarinda itu.
Dari rilis foto yang diterima, WAH tampak tengah diinterogasi sejumlah polisi. Saat ditangkap ia tampak masih mengenakan sarung dan kemeja tak berkancing berwarna biru.
“Pelaku merupakan pelaku perampokan saat Hari Raya Idul Fitri, Kamis (13/5/2021) pagi lalu,” kata Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto.
Terangnya, WAH melakukan perampokan di rumah Lukman, warga Desa Santan Ilir RT 01 Marangkayu. Saat semua kaum pria tengah mengikuti Salat Idul Fitri di Masjid.
Tanpa basa-basi, dengan menggunakan penutup kepala. Sekira pukul 6.30 Wita Pagi, WAH nyelonong masuk ke dalam dapur rumah Lukman dan mengambil sendok sutil.
Peralatan memasak berbahan besi itu lantas digunakannya sebagai senjata untuk menodong istri korban yang memang tengah sendirian di rumah.
Dalam aksinya itu, WAH berhasil merampas Hp Samsung J7, sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai Rp 11.500.000.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Marangkayu, dia dikenai pelanggaran pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tambah Kabag Humas Polres, AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post