DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Harun Al Rasyid meminta Gubernur Isran Noor untuk ikut turun tangan mencari solusi agar perbaikan jalan rusak di jalan poros nasional di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, dapat segera dilakukan.
Kata Rasyid, meski berstatus jalan Nasional. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga memiliki andil untuk melakukan perbaikan. Terlebih kerusakan jalan sudah mendekati Bandara Internasional APT Pranoto, yang terletak di perbatasan Kukar dan Samarinda.
“Gubernur harus tegas dan segera mencari solusi untuk memperbaiki kerusakan jalan ini,” ujarnya saat ditemui awak media di Aula Hotel Tiara Surya, Bontang, Minggu (11/4/2021).
Menurutnya tidak boleh ada kesan terjadi pembiaran atas kerusakan jalan utama penghubung antar kota di Kaltim ini. Jika dibiarkan terlalu lama, keruskan akan semakin meluas akibat kepadatan kendaraan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendorong agar Pemprov Kaltim segera mengalokasikan angaran untuk perbaikan.
Baca juga: Perbaikan Permanen Jalan Rusak di Tanah Datar Masuk Tahap Lelang
Rasyid mendesak tahun 2021 perbaikan dapat terealisasi. Sebab kerusakan ini sangat berdampak besar kepada berbagai sektor. Terlebih Kaltim akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
“Sebenarnya sudah perbaikan sementara. Namun karena hujan jadi kurang efektif, kita juga sudah sampaikan ke provinsi, karena yang diperbaiki bukan hanya jalannya saja,” tuturnya.
Teranganya, dari hasil kunjungan lapangan selain volume jumlah kendaraan yang meningkat. Kerusakan juga terjadi akibat longsor dan banjir yang sering terjadi setiap musim penghujan.
“Saluran airnya itu nah tidak ada, jadi air ngumpul di tengah jalan, Mbak” ucapnya.
Untuk itu, Rasyid menekankan selain peningkatan badan jalan, perbaikan drainase harus mejadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang Kota (PUPRK).
“Kita sampaikan ke dinas PUPRK, kalau perlu sama-sama ke pusat untuk menyampaikan permasalahan ini,” tegasnya. (Mir/Yud).
Discussion about this post