DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Masykur Sarmian kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada, jumat (26/03/2021) di halaman Aula MAN 2 Kota Samarinda.
Kali ini, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim itu Sosper tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat.
Disebutkan bahwa salah satu fungsi kedewanan adalah menyampaikan informasi produk hukum dan kebijakan dalam bentuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah.
“Diharapkan agar kedepan nya masyarakat semakin paham dan mengerti tentang Perda apa saja yang telah diputuskan bersama antara pihak Pemerintah, dan mengerti dengan produk hukum yang dihasilkan atas inisiatif DPRD Kaltim,” kata Maskur Sarmian saat memberi sambutan.
Dia menjelaskan, penyebarluasan Perda ini akan terus dilakukan dengan optimal oleh seluruh jajaran DPRD Kaltim, mulai dari pimpinan hingga anggota.
Sebab, tidak dipungkiri masih banyak warga yang belum memahami betul mengenai ketentuan dari yang diamanatkan Perda.
Sehingga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan, jaminan, perlindungan dan bantuan secara adil di mata hukum, apabila nantinya menghadapi persoalan hukum.
“Saya berharap, melalui sosialisasi Perda ini, pemerintah makin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan Hukum, agar masyarakat mendapatkan akses keadilan, demi mewujudkan hak konstitusional nya di mata hukum,” tuturnya.
Sebaliknya juga masyarakat semakin sadar untuk selalu taat hukum dan memahami peraturan yang berlaku, demi tercipta rasa keadilan dan kedudukan yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan Sosper ini dihadiri ratusan peserta. Digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hadir sebagai narasumber Fuaduddin Dhiyaurrahman Azzam (Sekretariat AMI Kaltim) dan Ahmad Eka bayu (Direktur iCare Kaltim).
Mereka menilai Perda No 5 tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting disosialisasikan. Karena menyangkut hak dan kewajiban, serta menjawab berbagai keluhan yang sering terjadi di masyarakat.
Mereka juga menilai bahwa dengan Sosper seperti ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu. sekaligus memberikan edukasi apa yg harus dilakukan oleh masyarakat, bila nantinya membutuhkan bantuan di bidang hukum. (Frn/Yud).
Discussion about this post