DIALEKTIS.CO, Samarinda – Kejadian penabrakan jembatan oleh tongkang batu bara kembali terjadi. Terbaru penabrakan jembatan Dondang, yang terletak di Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Ditabrak pada Selasa (02/03/2021), pukul 23.30 Wita.
Penabrakan jembatan itu kedua kalinya. Setelah sebelumnya ditabrak pada November lalu.
Anggota komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menilai, kejadian serupa terus berulang itu lantaran tidak ada sanksi tegas yang diberikan pada pelaku.
“Harus ada langkah efek jera kepada pemilik kapal. Supaya mereka ada kehati-hatian yang super ekstrak,” katanya dikonfirmasi Rabu (03/03/2021).
Tak tanggung, politisi PKB ini mengusulkan untuk sanksi itu dengan mencabut izin operasi kapal.
“Tidak ada alasan lagi untuk beri kelonggaran. Saya kira sanksinya jelas. Cabut izinya, itu baru tepat,” tegasnya.
Syafruddin mengakui, memang selama ini ada sanksi. Berupa penahanan kapal. Kemudian biaya ganti rugi untuk perbaikan jembatan. Tapi bagi dia itu tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Dia mencontohkan seperti kejadian sebelumnya. Penetapan nominal ganti rugi dilakukan terlalu mendesak. Tanpa ada langkah audit investigasi mendalam.
“Memang ada sangsi dengan penahan kapal penabrak itu, tapi kami kan kaget ketika turun kelapangan, jembatan sudah dibaiki. lalu dasarnya apa perbaikan itu,” urainya.
Mestinya kata dia, sebelum penetapan biaya ganti rugi atau biaya perbaikan harusnya ada evaluasi hasil audit investigasi independen yang serius.
Namun dinas PU langsung menetapkan biaya perbaikan. Pasalnya tidak terkonfirmasi, khususnya Komisi III yang membidangi.
“Artinya DPRD ditingal, tidak diajak diskusi dalam hal ini tentang mekanisme menetapkan berapa rupiah biaya itu. Kita patut curiga, ada apa dibalik penetapan biaya yang harus diganti rugikan,” tuturnya. (Frn/Yud).
Discussion about this post