Dialektis.co – Dua perempuan berinisial LA (40) dan SP (31) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan terpaksa berurusan dengan hukum atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan keduanya pada Ahad (25/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Cumi-cumi.
Kanit Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat. Anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum mendatangi lokasi,” ungkapnya, Rabu (28/10).
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan. Polisi mendapati empat bungkus sabu siap edar, dengan berat bruto 0,55 gram.
Dari lokasi polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, alat isap sabu. Serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan.
“Barang bukti sabu disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam. Ada juga buku kecil, catatan transaksi,” ungkapnya.
Saat ini keduanya diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum. Serta pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menggali informasi dari mana asal barang haram tersebut.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post