Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Mabuk Bareng, Kronologis Korban Pembacokan di Kusnodo Diantar Pelaku ke RS PKT

Redaksi by Redaksi
September 1, 2026
Mabuk Bareng, Kronologis Korban Pembacokan di Kusnodo Diantar Pelaku ke RS PKT

Ilustrasi Habis Mabuk Bareng Berujung Pembacokan (Foto/Dibuat dengan AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Satu lagi contoh buruk minuman keras, terjadi keributan hingga berujung pembacokan di kawasan Bukit Kusnodo, Kota Bontang, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Seorang pria, harus dirawat intensif setelah kehabisan banyak darah usai diserang temannya sendiri dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang menyampaikan awal keributan terjadi saat pelaku terlibat pertengkaran dengan rekannya saat pesta miras.

Korban menegur pelaku untuk menghentikan keributan. Namun, teguran itu justru memancing emosi pelaku.

“Dalam pengaruh alkohol, pelaku RH (44) pulang mengambil mandau, lalu kembali dan melukai korban,” ujarnya.

Korban sempat menghindar. Namun, punggungnya terkena mandau yang dilempar pelaku.

“Korban sempat berlari sekitar 20 meter, kemudian terkena mandau di bagian punggung hingga terjatuh,” tuturnya.

Melihat korban mengalami luka serius, RH kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT).

Dalam perjalanan, RH disebut mulai menyadari perbuatannya dan mengaku menyesal.

Polisi yang mendapat informasi kejadian tersebut kemudian mendatangi rumah sakit dan mengamankan RH untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat kehilangan banyak darah dan dilaporkan dalam kondisi kritis.

Saat ini, RH menjalani pemeriksaan di Mapolres Bontang. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang melatarbelakangi penyerangan tersebut.

RH dijerat Pasal 466 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berita Bontang
ShareTweet
Previous Post

Ratusan Pencaker Hadiri Job Fair 2026, Ada 417 Lowongan, Sertifikasi & Pemagangan

Related Posts

Ratusan Pencaker Hadiri Job Fair 2026, Ada 417 Lowongan, Sertifikasi & Pemagangan
WARTA

Ratusan Pencaker Hadiri Job Fair 2026, Ada 417 Lowongan, Sertifikasi & Pemagangan

Dukung Generasi Sehat dan Produktif, Pupuk Kaltim Ajak Siswa Bontang Cegah Diabetes Sejak Dini
GAYA HIDUP

Dukung Generasi Sehat dan Produktif, Pupuk Kaltim Ajak Siswa Bontang Cegah Diabetes Sejak Dini

Sesko TNI Gelar Penyuluhan Pencegahan & Penanggulangan Karhutla di Bontang
WARTA

Sesko TNI Gelar Penyuluhan Pencegahan & Penanggulangan Karhutla di Bontang

JMSI Aceh Sesalkan Insiden di Tanah Luas, Dua Oknum TNI AD Diduga Terlibat
RAGAM

JMSI Aceh Sesalkan Insiden di Tanah Luas, Dua Oknum TNI AD Diduga Terlibat

Ketagihan Judol, Pria di Bontang Tega Ambil Motor Keluarga, Diciduk di Toilet
WARTA

Ketagihan Judol, Pria di Bontang Tega Ambil Motor Keluarga, Diciduk di Toilet

Pemilih di Bontang Lebih Tertarik Pilpres Ketimbang Pileg, Membaca Data Grafis Bawaslu
WARTA

Pemilih di Bontang Lebih Tertarik Pilpres Ketimbang Pileg, Membaca Data Grafis Bawaslu

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.