Dilektis.co – Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kali ini, SI (36) warga Tanjung Laut ditangkap saat melakukan aksi taruh dengan cara menempel sabu di sekitar Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (23/6/2026).
Nekatnya, SI melakukan praktik peredaran sistem jejak ini pada siang hari. Aksinya pun langsung ringkus polisi.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, dalam kesehariannya pelaku berprofesi sebagai sopir. Bisnis haram itu dilakukan saat waktu senggang.
“Barang bukti 5 paket sabu siap edar, seberat 4,71 gram,” ujarnya.
Selain sabu. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya ponsel, uang tunai Rp300 ribu, dan tisu kassa.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait asal usul sabu tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman penjara maksmal 20 tahun,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post