Dialektis.co – Aturan masa kerja dan usia pensiun guru di sekolah swasta menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang.
Pasalnya, masih banyak ditemukan perbedaan penerapan batas usia pensiun yang dinilai belum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin menyatakan pihaknya tenggah menyusun agenda sosialisasi guna menyakan persepsi terkait hak-hak profesi guru.
“Kita akan gelar sosialisasi, agar guru memahami pemahaman utuh tentang hak profesinya,” ujarnya.
Diungkapkan Saparuddin, salah satu yang jadi sosorotan ialah masih adanya sekolah swasta yang menetapkan usia pensiun guru 56 tahun, 58 tahun.
Kata dia, hal ini jelas melanggar regulasi yang telah menegaska usia pensiun guru adalah 60 tahun.
“Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen jelas disebutkan usia pensiun guru itu 60 tahun. Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat ketentuan tersebut,” tegasnya, Senin (25/5/2026).
Baginya, perbedaan penerapan ini perlu segera diselaraskan. Agar tidak merugikan tenaga pendidik, terutama guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Kalau ada guru bersertifikat yang dipensiunkan di usia 56 atau 58 tahun. Tentu itu sangat disayangkan, karena masih ada hak profesional yang seharusnya bisa diterima,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi ini penting agar yayasan maupun tenaga pendidik memahami dasar hukum yang berlaku.
Masih kata Saparuddin, pihaknya juga akan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait perlindungan kerja bagi guru swasta.
“Kami ingin semua guru memahami hak dan kewajibannya. Jangan sampai ada yang dirugikan karena kurangnya informasi,” pugkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Bontang itu. (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post