Dialektis.co – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menghentikan penyaluran insentif bagi sekolah swasta dengan jumlah siswa di bawah 60 orang dikeluhkan para guru Madrasah Aliyah, SMA, dan SMK swasta di Kota Bontang.
Aturan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga pengajar, khususnya di sekolah kecil dengan keterbatasan fasilitas.
Abidin Mardhani, salah satu guru swasta Madrasah Aliyah DDI Bontang Selatan menyebut, kebijakan itu membuat para tenaga pendidik kehilangan tambahan penghasilan yang selama ini membantu kebutuhan sehari-hari.
“Sekolah kami memang kecil dan jumlah siswanya kurang dari 60. Insentif yang selama ini membantu kebutuhan hidup guru justru dihilangkan hanya karena jumlah siswa,” ujarnya saat Dialog Pendidikan PGRI di Pendopo Rujab Walikota, Rabu (20/5/2026).
Ia berharap, pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi sekolah swasta kecil agar para guru tetap mendapatkan perhatian.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengaku prihatin.
Ia mengatakan, persoalan itu sudah dilaporkan DPRD Bontang kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar aturan tersebut dapat ditinjau ulang.
“Kemarin dari DPR juga sudah melapor bahwa ada peraturan sekolah yang muridnya kurang dari 60 tidak mendapatkan insentif dana,” terangnya.
Menurutnya, sekolah swasta kecil tetap berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat sehingga keberadaan para guru perlu mendapat perhatian.
Karena itu, Pemkot Bontang mulai mencari kemungkinan agar bantuan insentif tetap bisa diberikan melalui APBD Bontang, meski SMA dan SMK merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Saya minta apakah memungkinkan kita juga memberikan insentif untuk sekolah swasta yang bukan menjadi urusan pemerintah kota,”
“Walaupun mungkin besarannya tidak sebesar sebelumnya, tetapi pemerintah harus tetap hadir,” ucapnya.
Ia mencontohkan, pada periode kepemimpinannya sebelumnya, Pemkot Bontang pernah menyalurkan hibah APBD kepada guru SMA, SMK, dan SLB swasta sebesar Rp1 juta per orang.
Skema tersebut kini kembali dikaji bersama inspektorat agar sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Insyaallah kita perjuangkan. Nanti dikoordinasikan lagi apakah memungkinkan kembali seperti dulu,” jelas Neni Moerniaeni. (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zj kemudian join.








Discussion about this post