Dialektis.co – A (26), tak berkutik saat dijemput polisi ke ruang tahanan.
Di kediaman warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang itu kepolisian mengamankan barang bukti 23 paket narkoba jenis sabu siap edar.
“Pelaku diamankan pada Jumat (27/3) malam sekira pukul 21.30 Wita,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba, AKP Larto, Sabtu (28/3/2026).
Kata dia, operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang pun melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digerebek polisi mendapat barang bukti sabu dengan berat kotor 9,40 gram.
Sejumlah barang bukti lain turut disita. Diantaranya, kotak berisikan plastik warna putih, timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan berujung runcing, smartpone, serta uang tunai Rp500 ribu.
“Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya,” tuturnya dalam keterangan.
Atas perbuatannya A bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum.
“Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. Atau denda maksimal Rp10 miliar rupiah,” tutupnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post