Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Menteri Hanif: KLH Surati Semua Pemda Ingatkan Tingkatkan Pengawasan Lingkungan

Redaksi by Redaksi
February 12, 2026
Ditanya Seberapa Penting Adipura Menteri Turun Langsung, Hanif Bawa-bawa Prabowo

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (Foto/Isn)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kementrian yang ia pimpin telah menyurati suluruh pemerintah kabupaten dan kota, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan lingkungan.

Hal itu dilakukan agar pemerintah daerah (Pemda) lebih proaktif merespons atau melakukan pengawasan serius terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Termasuk aktivitas galian C atau pertambangan ilegal.

Baca juga: Video: Menteri Hanif Jelaskan Dasar Hukum Kepala Daerah Abai Urus Sampah Bisa Dipidana

“Mungkin karena banyak kasus yang ada di lingkungan kita. Jadi tidak bisa terpantau dengan baik. Saya meminta maaf. Namun secara formal, saya sudah menyurati bupati atau wali kota untuk pengawasan terhadap aktivitas tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Menteri Hanif, secara regulasi pengawasan itu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kata dia, unit usaha yang tidak mengantongi izin lingkungan dapat langsung dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk aturan teknis pendukung lainnya.

Baca juga: Video: Jawaban Menteri Hanif Seberapa Penting Adipura Hingga Turun Langsung Menilai

Sementara itu, bagi unit usaha yang telah mengantongi izin, pemerintah mendorong penguatan penegakan hukum pidana lingkungan guna memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan.

Selain mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009. Kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam aturan tersebut, kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha berjalan optimal,” jelasnya.

Baca juga: Jaga Objektivitas Penilaian Adipura 2026 Menteri LH Tinjau Langsung Kota Bontang

Lebih jauh, Menteri Hanif menegaskan pemerintah pusat secara formal telah meminta para bupati dan wali kota untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah masing-masing.

“Kewenangan penuh berada pada kepala daerah dalam melakukan pengawasan tersebut,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Masuk Finalis Beauty Muslimah, Azzahra Jannah Butuh Dukungan Vote Warga Bontang

Next Post

Beredar Video Perkelahian 1 vs 1 Bocil di Rawa Indah, Ditontonin Sejumlah Temannya

Related Posts

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak
WARTA

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
WARTA

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Dekat GOR Loktuan

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan
WARTA

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta
EKBIS

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta

Kabar Duka, Komandan Damkar Kebanggaan Bontang Norman Tutup Usia
WARTA

Kabar Duka, Komandan Damkar Kebanggaan Bontang Norman Tutup Usia

Next Post
Beredar Video Perkelahian 1 vs 1 Bocil di Rawa Indah, Ditontonin Sejumlah Temannya

Beredar Video Perkelahian 1 vs 1 Bocil di Rawa Indah, Ditontonin Sejumlah Temannya

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.