Dialektis.co – Polres Bontang gelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan bulan Desember 2025 di Mako Polres Bontang, Kamis (22/1/2026) pagi.
Pemusnahan barang bukti 1.047,22 gram sabu dan 50 butir ekstasi ini turut disaksikan Hakim Pengadilan Negeri, Perwakilan Advokat, bersama unsur Kejaksaan, instansi terkait, dan media.
Pantauan, barang bukti yang ditaksir senilai 1,4 miliar itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan BB perkara tersangka berinisial R (30).
Tersangka ditangkap di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Desember lalu.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Nomor B-3031/O.4.17.3/ENZ.1/12/2025 tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.
Kata dia, kegiatan ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta Peraturan Kapolri tentang pengelolaan barang bukti.
Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Pemusnahan ini merupakan kewenangan penyidik setelah mendapat penetapan Kejaksaan, guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali barang bukti narkotika,” terangnya.
Kompol Ropiyani menegaskan kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post