Dialektis.co – Enam orang pembeli motor murah di Kota Bontang, Kalimantan Timur terpaksa berurusan dengan hukum. Mereka ikut terseret ke penjara lantaran dinilai jadi penadah barang curian.
Hal ini mengemuka saat Polres Bontang menggelar siaran pers, Rabu (21/1/2026). Hasil pemeriksaan, sepeda motor tanpa surat-surat yang mereka beli jauh dari harga pasaran.
“Sepeda motor yang diperjualbelikan dari harga Rp2 juta hingga Rp4 juta,” ungkap Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani.
Selain jual beli. Terangnya, alur kasus ini turut meyeret penerima gadai.
Tersangka SU membeli motor curian seharga Rp4 juta. Kemudian tersangka MU menerima gadai dari tersangka lain senilai Rp2,5 juta.
“Ada juga SA yang menerima gadai Rp2 juta, dan H membeli motor seharga Rp4 juta,” ujarnya.
Baca juga: Polres Bontang Kembalikan 7 Motor Barang Bukti Pencurian ke Pemilik, Tanpa Biaya
Selain itu, tersangka HA dan N juga menerima gadai dengan nilai Rp2,5 juta.
Serta adanya fakta, sepasang suami istri turut menjadi tersangka N dan H. Keduanya, terbukti melakukan praktik penadahan.
Kompol Ropiyani menegaskan, penadahan merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam KUHP. Setiap orang yang membeli, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan dapat dipidana meski tidak terlibat langsung dalam pencurian.
“Alasannya klasik, tergiur harga murah. Tapi hukum melihat apakah seseorang patut menduga barang itu hasil tindak pidana. Kalau bukan pedagang resmi atau pegadaian, seharusnya masyarakat curiga,” ucapnya.
Dalam kasus ini, para penadah mengaku sepeda motor digadaikan dengan perjanjian waktu tertentu. Namun, setelah jatuh tempo, motor tidak pernah ditebus. Polisi menilai hal tersebut sebagai indikasi kuat penadahan. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post