Dialektis.co – Waka Polres Bontang, Kompol Ropiyani bersama sejumlah pejabat utama serta penyidik Satreskrim, mengembalikan 7 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian, Rabu (21/1/2026).
Acara penyerahan ini disambut antusias dan rasa syukur dari para korban. Terlebih, semua proses berlangsung tanpa ada biaya. Kendaraan yang sempat hilang itu kini dapat kembali digunakan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.
Tidak Hanya Fokus pada Penindakan Pelaku
Kompol Ropiyani dalam keterangannya menegaskan pengembalian kendaraan kepada korban ini dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti.
“Pengembalian ini merupakan bentuk empati dan komitmen Polri kepada masyarakat. Barang bukti tetap sah secara hukum,” ujarnya.
Kepolisian memberikan izin pinjam pakai, agar korban bisa kembali beraktivitas tanpa menunggu proses hukum yang berjalan.
Hal ini sebagai wujud, penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Dijelaskan Kompol Ropiyani, mekanisme pinjam pakai barang bukti dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Kendaraan yang dipinjamkan kepada korban tetap berstatus sebagai barang bukti perkara. Artinya, sewaktu-waktu wajib dihadirkan kembali apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
“Selain fokus pada penindakan pelaku. Kami berkomitmen memulihkan hak-hak korban sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post