Dialektis.co – Perjuangan warga Kampung Sidrap untuk mendekatkan diri dengan pelayanan dasar kembali berlanjut. Teranyar seribuan warga, menandatangani petisi atau permintaan resmi kepada pemerintah.
Warga 7 RT itu meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur.
Revisi yang dimaksud, khususnya terkait keberadaan tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di kampung tersebut.
Baca juga: Temui Warga Sidrap Bontang, Rudy: Insyaallah Semua Sesuai Harapan
“Informasi yang saya terima. Permohonan revisi ini akan dibawa ke DPR RI pekan depan. Ini perjuangan masyarakat kami tidak bisa bendung,” ujar Agus Haris kepada wartawan, Rabu (7/10/2025).
Kata Agus Haris, masyarakat memiliki alasan kuat untuk meminta UU tersebut.
Terlebih dalam amar putusan uji materi yang disampaikan pada 17/9/2025 lalu.
MK menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengubah titik koordinat kawasan. Sebab perubahan itu perlu dilakukan tim teknis dan berkompeten.
“Hakim beranggapan persoalan perubahan tapal batas berada di pembuat Undang-Undang,” tuturnya.
Baca juga: Warga Menunggu Putusan MK Soal Tapal Batas Sidrap, Hari Ini Sidang Putusan
Dalam putusan Nomor 010/PPU-III/2005 tersebut, dijelaskan yang membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan.
Atas dasar tersebut, MK memerintahkan Pembentuk UU segera melakukan peninjauan batas daerah yang dimohonkan. (Putusan hal. 109, 110, Pertimbangan Hukum 3.15.3 dan 3.15.4). (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post