Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Empat Tersangka Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
September 28, 2025
Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Empat Tersangka Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Masih ingat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang, tahun anggaran 2012 di Jalan DI Panjaitan seluas 2.646 meter persegi. Dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,77 miliar.

Kabar terbaru, empat tersangka kasus ini N, DS, SHA, dan SR, resmi mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka 4,5 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan menyatakan keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kami menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara,” ujar Pilipus Siahaan.

Kata dia, tiap terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp476,6 juta.

Jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 9 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini berawal dari pengadaan lahan Labkesda pada November 2012. Diduga terjadi selisih harga antara nilai yang ditetapkan Pemkot sebesar Rp1,5 juta per pekarangan dengan pembayaran kepada pemilik lahan yang hanya Rp1 juta.

Polisi juga telah menyita aset milik terdakwa Noorhayati berupa rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari, senilai sekitar Rp300 juta. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Aneh Harus Diselidiki! Sudah 4.711 Keracunan MBG, Berikut Daftar Sebaran Kasusnya

Next Post

Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Lurah Satimpo, Beras 5Kg Rp65 Ribu

Related Posts

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT
EKBIS

Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Next Post
Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Lurah Satimpo, Beras 5Kg Rp65 Ribu

Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor Lurah Satimpo, Beras 5Kg Rp65 Ribu

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.