DIALEKTIS.CO – Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono mengungkapkan, hingga penetapan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi.
Mereka berasal dari berbagai pihak, baik eksekutif, legislatif dan organisasi terkait.
Kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan, guna membantu mempercepat proses penyidikan, dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keterangannya dianggap krusial untuk membuat terang kasus ini,” kata Juli Hartono.
Baca juga: Dua Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus DBON Kaltim, Alur Dana Hibah Rp100 Miliar
Terkait ada potensi tambahan tersangka, Juli Hartono mengatakan, penyidikan kasus ini bersifat dinamis, sehingga menemukan fakta dan barang bukti yang ada.
“Ketika ditemukan fakta hukum menyangkut pihak lain atau peran pihak lain, siapa pun itu pasti akan kami tindaklanjuti sesuai kaidah hukum yang berlaku,” tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, dua pejabat Kaltim resmi ditahan setelah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON tahun anggaran 2023, senilai Rp 100 miliar, Kamis (18/9/2025).
Dua pejabat itu, Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain.
Keduanya saat ini, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda (Rutan Sempaja) untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post