Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Dua Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus DBON Kaltim, Alur Dana Hibah Rp100 Miliar

Redaksi by Redaksi
September 19, 2025
Dua Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus DBON Kaltim, Alur Dana Hibah Rp100 Miliar

Dua Tersangka Kasus DBON Resmi Ditahan Kejati Kaltim

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, senilaiRp100 miliar tahun anggaran 2023. Akhirnya mencapai babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, resmi menahan dua tersangka. Yakni, Zairin Zain dan Hari Kusuma pada Kamis (18/9/2025) kemarin.

Selaku Kepala pelaksana sekertariat DBON Kaltim dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Keduanya diduga berperan penting dalam proses pencairan, pengelolaan, dan penyaluran dana hibah tersebut.

Kasus bermula saat Pemprov Kaltim membentuk lembaga DBON pada 14 April 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim saat itu.

Dana Hibah DBON Disalurkan ke Delapan Lembaga Lain

Dana hibah sebesar Rp 100 milar dari APBD tersebut, ternyata tidak hanya digunakan untuk DBON, tapi justru disalurkan ke delapan lembaga olahraga lainnya tanpa dasar hukum yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan tersangka Agus Hari Kusuma sebagai Kepala Dispora Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian atau menyalurkan kepada pihak lain.

“Dana hibah mengalir kepada pihak lain selain organisasi DBON, yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri,” ungkapnya.

Sementara Zairin Zain disebut ikut menyalurkan dana hibah tersebut kepada pihak lain, yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta tidak membuat pertanggungjawaban keuangan secara sah.

Aliran Dana Rp100 Miliar: Rp31 Miliar untuk DBON

Kata Toni Yuswanto, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Zairin Zain sempat mengakui bahwa dari total dana hibah Rp100 miliar, hanya sekitar Rp31 miliar yang benar-benar diterima DBON Kaltim.

Dari hasil penelusuran penyidik, dana Rp100 miliar itu ternyata dibagi ke delapan lembaga olahraga lainnya.

Yakni, KONI Kaltim Rp43 miliar, Tim Koordinasi DBON Rp31 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kaltim Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Namun sejak awal pencairan dana, pola pengelolaan anggaran DBON dinilai sudah menyalahi prosedur.

Agus Hari Kusuma disebut menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dokumen sah, dan menyetujui penyaluran ke pihak lain.

Zairin Zain pun tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara resmi.

Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono menambahkan, selain penetapan dua tersangka ini. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.

“Apabila nanti ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya peran pihak lain, tentu akan kami sikapi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Juli. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Samarinda
ShareTweetShare
Previous Post

Masuk Zona Merah HIV, Diskes Balikpapan Tingkatkan Deteksi Dini

Next Post

Final Ideal PKT Cup 2025, antara Pembalasan Tanjung Laut dan Gemilangnya Lok Tuan

Related Posts

Tahun Ini Bontang City Carnival Digelar Malam Hari, 23 Oktober di Jalan Ahmad Yani
WARTA

Tahun Ini Bontang City Carnival Digelar Malam Hari, 23 Oktober di Jalan Ahmad Yani

Prabowo di PBB: Akui Palestina Sekarang, Sejarah Tak Akan Menunggu
WARTA

Prabowo di PBB: Akui Palestina Sekarang, Sejarah Tak Akan Menunggu

Biodata Padliansyah Cikal, Coach yang Hantar Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025
OLAHRAGA

Biodata Padliansyah Cikal, Coach yang Hantar Tanjung Laut Juara PKT Cup 2025

IRT di Muara Badak Nyambi Jual Sabu di Rumah, Barang Bukti 0,21 Gram & Alat Hisap
WARTA

IRT di Muara Badak Nyambi Jual Sabu di Rumah, Barang Bukti 0,21 Gram & Alat Hisap

Anak 12 Tahun di Bontang Barat jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ditangkap
WARTA

Anak 12 Tahun di Bontang Barat jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Ditangkap

Logo HUT Bontang 2025 Lengkap Tema yang Diusung Tahun Ini, Unduh secara Gratis
WARTA

Logo HUT Bontang 2025 Lengkap Tema yang Diusung Tahun Ini, Unduh secara Gratis

Next Post
Final Ideal PKT Cup 2025, antara Pembalasan Tanjung Laut dan Gemilangnya Lok Tuan

Final Ideal PKT Cup 2025, antara Pembalasan Tanjung Laut dan Gemilangnya Lok Tuan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.