Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ayah & Ibu Tiri, Kronologisnya Memilukan

Redaksi by Redaksi
September 9, 2025
Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ayah & Ibu Tiri, Kronologisnya Memilukan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kabar memilukan datang dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim), seorang anak berusia 8 tahun dikabarkan tewas usai dianiaya oleh ayah dan ibu tirinya sendiri.

Kejahatan ini terbongkar, usai kerabat dekat korban melaporkan kejanggalan kondisi jenazah saat dibawa ke RS Muara Bengkal.

SW (33) dan EP (32) akhirnya ditangkap di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (8/9/2025).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto mengungkap saat dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan scientific crime investigation. Hasilnya mengungkap pola penganiayaan yang mengejutkan.

Degan dalih nakal, saat pemeriksaan ibu tiri korban mengaku sering mencakar wajah hingga memukul korban.

Pemukulan di area punggung dengan gantungan besi, mencubit paha, hingga mendorong kepala korban hingga terbentur mesin cuci, diakui telah dilakukan berulang kali.

Parahnya, SW selaku ayah kandung korban mengaku ikut memukul. Ia juga mendiamkan meski kerap melihat anaknya dianiaya istrinya.

“Takut menegur istrinya. Ia memilih diam, sehingga perlakuan kejam itu terus terjadi,” kata AKBP Fauzan.

Hasil autopsi RS Kudunggaya memperkuat dugaan penganiayaan berat pelaku.

Dokter forensik menemukan memar di wajah, leher, dada, lecet di tubuh, patah tulang dasar kepala, dan pendarahan hebat di otak.

“Penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul di kepala yang menekan batang otak, menghentikan fungsi pernapasan,” ungkap Kapolres.

Saat penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban, balok kayu, dan gantungan besi yang kerap digunakan pelaku.

Di rumah kontrakan itu, terdapat lima penghuni: pasangan SW-EP, anak kandung EP, dan dua anak tiri SW. Korban menjadi yang paling sering mendapat perlakuan kasar.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (1)–(4) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Kutim
ShareTweet
Previous Post

Dikucur Rp23 Miliar, Andi Faiz Ingatkan Pelaksana Proyek MT Haryono Tak Main-main

Next Post

PKT Cup 2025 Resmi Digelar 9-20 September, 15 Kelurahan Berebut jadi Juara

Related Posts

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan KS Tubun, Diduga Bunuh Diri
WARTA

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan KS Tubun, Diduga Bunuh Diri

Jual Tabung Gas di Facebook, Pembobol Rumah Tj Laut Ditangkap di Teluk Pandan
WARTA

Jual Tabung Gas di Facebook, Pembobol Rumah Tj Laut Ditangkap di Teluk Pandan

Kualitas Udara Bontang Masih Kategori Tidak Sehat, BPBD Imbau Warga Pakai Masker
WARTA

Kualitas Udara Bontang Masih Kategori Tidak Sehat, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

Kabut Asap Memburuk, Pelajar di Bontang Dipulangkan
WARTA

Kabut Asap Memburuk, Pelajar di Bontang Dipulangkan

Lihat Langsung IKN, ISKA Papua Selatan Tegaskan Dukungan Pembangunan
KOLOM

Lihat Langsung IKN, ISKA Papua Selatan Tegaskan Dukungan Pembangunan

Jurnalis Dilarang Ikut Mediasi Demo PLN, Hasil Pertemuan Dipertanyakan
WARTA

Jurnalis Dilarang Ikut Mediasi Demo PLN, Hasil Pertemuan Dipertanyakan

Next Post
PKT Cup 2025 Resmi Digelar 9-20 September, 15 Kelurahan Berebut jadi Juara

PKT Cup 2025 Resmi Digelar 9-20 September, 15 Kelurahan Berebut jadi Juara

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.