Dialektis.co – Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano telah mengambil tindakan tegas internal, terhadap seorang anggota Polisi Lalulintas (Polantas). Berupa hukuman fisik, 50 kali push-up.
Seperti video beredar, Polantas itu dinilai telah bertindak berlebihan atau kurang profesional. Memukul kaca dengan helm saat menghentikan terduga pelaku tabrak lari di Pasar Rawa Indah.
“Meski langkah menghentikan sudah benar, karena tindak lanjuti laporan. Tapi, pembinaan internal tetap kita lakukan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (23/7).
AKBP Widho Anriano, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya prilaku profesional di lingkungan Polres Bontang.
Senada, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo pun menyatakan pihaknya telah menerapkan hukuman internal dalam kesatuan. Belum ada sangksi administrasi.
“Telah kita hukum 50 kali push-up di depan yang lain. Untuk jadi pembelajaran bersama,” ujarnya.
Disampaikannya, anggota Polantas tersebut sepenuhnya hanya tersulut emosi lantaran prilaku pengendara pickup saat menolak dihentikan di jalan.
Terlebih cara mengemudi yang dinilai sangat membahayakan pengemudi lain.
Namun, kata dia tindakan ini tetap tidak dapat dibenarkan.
Sementara, terkait sopir pickup yang sempat diduga melakukan tabrak lari ternyata tidak terbukti.
Sehingga tidak dilakukan penahanan, namun tetap dilakukan tindak penilangan. Sebab, terbukti tidak memiliki surat mengemudi, dan ugal-ugalan dalam berkendara.
Terkait kaca mobil yang pecah. Polantas Polres Bontang telah melakukan pergantian, berupa perbaikan.
“Tidak ada benturan. Pelapor hanya disalip dari kiri, nyaris kena. Saat berupaya dihentikan, malah melarikan diri,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post