Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Polantas yang Tersulut Emosi Saat Hentikan Sopir Pickup di Rawin Dihukum Push-Up

Redaksi by Redaksi
July 23, 2025
Polantas yang Tersulut Emosi Saat Hentikan Sopir Pickup di Rawin Dihukum Push-Up

Kapolres Bontang Saat Menggelar Konferensi Pers (Foto/dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano telah mengambil tindakan tegas internal, terhadap seorang anggota Polisi Lalulintas (Polantas). Berupa hukuman fisik, 50 kali push-up.

Seperti video beredar, Polantas itu dinilai telah bertindak berlebihan atau kurang profesional. Memukul kaca dengan helm saat menghentikan terduga pelaku tabrak lari di Pasar Rawa Indah.

“Meski langkah menghentikan sudah benar, karena tindak lanjuti laporan. Tapi, pembinaan internal tetap kita lakukan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (23/7).

AKBP Widho Anriano, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya prilaku profesional di lingkungan Polres Bontang.

Senada, Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo pun menyatakan pihaknya telah menerapkan hukuman internal dalam kesatuan. Belum ada sangksi administrasi.

“Telah kita hukum 50 kali push-up di depan yang lain. Untuk jadi pembelajaran bersama,” ujarnya.

Disampaikannya, anggota Polantas tersebut sepenuhnya hanya tersulut emosi lantaran prilaku pengendara pickup saat menolak dihentikan di jalan.

Terlebih cara mengemudi yang dinilai sangat membahayakan pengemudi lain.

Namun, kata dia tindakan ini tetap tidak dapat dibenarkan.

Sementara, terkait sopir pickup yang sempat diduga melakukan tabrak lari ternyata tidak terbukti.

Sehingga tidak dilakukan penahanan, namun tetap dilakukan tindak penilangan. Sebab, terbukti tidak memiliki surat mengemudi, dan ugal-ugalan dalam berkendara.

Terkait kaca mobil yang pecah. Polantas Polres Bontang telah melakukan pergantian, berupa perbaikan.

“Tidak ada benturan. Pelapor hanya disalip dari kiri, nyaris kena. Saat berupaya dihentikan, malah melarikan diri,” pungkasnya. (*).

View this post on Instagram

A post shared by Bontangkita (@bontangkita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Kaos Mewah Pelaku Tambang Ilegal Lahan Unmul jadi Sorotan, Harga Jutaan

Next Post

Kuasa Hukum Korban Proyek Fiktif di Kelurahan Guntung Desak Pelaku Segera Dipenjara

Related Posts

Bontang Bakal Miliki Foot Tracking, Jalan A Yani jadi Lokasi Car Free Night
EKBIS

Bontang Bakal Miliki Foot Tracking, Jalan A Yani jadi Lokasi Car Free Night

Kabag Protokol Akui Akun Prokompim Bontang Diretas, Postingan Tidak Pantas
WARTA

Kabag Protokol Akui Akun Prokompim Bontang Diretas, Postingan Tidak Pantas

Hadir di Bontang, Anggota Dewan Pers Tegaskan Verifikasi Media Itu Hak Bukan Kewajiban
WARTA

Hadir di Bontang, Anggota Dewan Pers Tegaskan Verifikasi Media Itu Hak Bukan Kewajiban

Bentuk Tim Khusus Pipanisasi Air Bersih untuk Kampung Sidrap, Dewan Dorong CSR
WARTA

Mediasi Tapal Batas di Kampung Sidrap Gagal, Pemprov Akan Tinjau Lokasi

Kabur dari Rumah, Siswi SMP Malah “Digarap” Pacar
WARTA

Sorotan Redaksi: Kekerasan & Pelecehan Anak Tinggi, Isu Kemiskinan Harus jadi Perhatian

Pria di Muara Badak Perkosa Tetangga Disabilitas, Korban Trauma
WARTA

Pria di Muara Badak Perkosa Tetangga Disabilitas, Korban Trauma

Next Post
Kuasa Hukum Korban Proyek Fiktif di Kelurahan Guntung Desak Pelaku Segera Dipenjara

Kuasa Hukum Korban Proyek Fiktif di Kelurahan Guntung Desak Pelaku Segera Dipenjara

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.