Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

Redaksi by Redaksi
November 29, 2024
Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO — Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025. Besarannya naik 6,5 persen dari tahun 2024.

Prabowo menyatakan, sebelumnya menteri tenaga kerja (Menaker) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Namun, angkanya kembali naik 0,5 persen setelah membahas dan melaksanakan pertemuan bersama pimpinan buruh.

“Kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Dia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) adalah 20 persen.

Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.

“Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini,” kata Mirah dilansir dari alaman liputan 6.

UMP 20 persen itu, kata Mirah hanya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Ia menafsirkan ketika Upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik.

Artinya, roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.

“Di samping itu Produktifitas Buruh/Pekerja juga akan meningkat. Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya raya keagamaan hal ini akan sangat membantu mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi,” jelas Mirah. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Berita Nasional
ShareTweet
Previous Post

Unggul Versi Hitung Cepat, Agus Haris; Mari Kembali ke Sila Ketiga

Next Post

Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Tanpa Administrasi Ribet

Related Posts

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran
WARTA

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran

suporter sepak bola
KOLOM

Koalisi Pers Kaltim Kecam Pelabelan “Londo Ireng” terhadap Jurnalis, Presiden Prabowo Diminta Minta Maaf

Bajuri Resmi Gabung Golkar, Tegaskan Bukan Soal Kekuasaan Tapi Pengabdian
WARTA

Bajuri Resmi Gabung Golkar, Tegaskan Bukan Soal Kekuasaan Tapi Pengabdian

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi
WARTA

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi

Winardi Tegaskan DPMPTSP Harus jadi Ujung Tombak Gaet Investor ke Kota Bontang
DPRD Bontang

Winardi Tegaskan DPMPTSP Harus jadi Ujung Tombak Gaet Investor ke Kota Bontang

Next Post
Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Tanpa Administrasi Ribet

Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Tanpa Administrasi Ribet

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.