DIALEKTIS.CO, Kutim – Pernikahan dibawah umur masih saja terjadi. Ada sejumlah faktor atau alasan yang melatari ini terjadi. Antara lain paling banyak karena faktor ekonomi dan keluar dari kemiskinan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Fitriyani dengan maraknya fenomena pernikahan usia dini tentu mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk dirinya.
“Pernikahan usia dini sering terjadi bahkan tidak hanya di Kutim saja, melainkan daerah lain pun fenomenanya sama,” ucapnya.
Meskipun sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia yang diperbolehkan untuk menikah, Ia beranggapan bahwa pernikahan usia dini atau pernikahan anak justru akan mengakibatkan banyak efek negatif terhadapa anak yang mengalami.
“Tentu hal ini akan sangat mengganggu dan menghambat perkembangan masa depan anak, selain itu rawan terjadi kasus bayi stunting hasil dari pernikahan dini,” jelas Fitriyani.
Dirinya pun menekankan pentingnya melakukan melakukan sosialisasi hingga ke pelosok desa dalam memberikan pemahaman kepada para orang tua guna menekan tingginya pernikahan di bawah umur.
“Perlu dilakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Kutim, baik di tingkat kecamatan maupun hingga ke desa,” ujar Fitriyani.
Lebih lanjut, dalam melakukan sosialisasi terkait pernikahan usia dini, anggota Komisi A DRPD Kutim itu menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk dapat melibatkan pihak – pihak lain, seperti pemangku agama dan tokoh masyarakat.
“Kalau bisa pemangku agama dan tokoh masyarakat itu dilibatkan agar lebih efektif, karena dakwah serta pendekatan tokoh agama lebih mudah diterima oleh masyarakat,” pungkasnya. (*).
Discussion about this post