DIALEKTIS.CO – Sekretaris Forum Santan Bersatu (FSB) Taufik mengungkapkan bahwa mediasi antara warga dengan PT. Indominco yang dilaksanakan pada 14 Agustus kemarin belum mencapai titik kesepakatan.
Perwakilan perusahaan yang hadir dalam mediasi tersebut menyatakan, akan menyampaikan tuntutan warga kepada manajemen terlebih dahulu.
“Kita tunggu awal September nanti ada pertemuan untuk membahas tuntutan warga,” Kata Taufik saat dihubungi, Ahad (18/8/2024) kemarin.
Namun, apabila dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan, warga bersama Forum Santan Bersatu menegaskan akan kembali melakukan aksi protes dengan massa yang lebih besar.
“Kami tetap mendorong pertanggungjawaban dari pihak perusahaan, terutama terkait tuntutan masyarakat Santan untuk memulihkan laut seperti dulu sebelum terdampak oleh aktivitas pertambangan,” ujar Koordinator FSB, Adi Rahman.
Adi juga menambahkan bahwa jika PT. Indominco Mandiri tidak mengindahkan tuntutan ini, Forum Santan Bersatu akan membawa masalah ini ke Komisi 1 DPRD Provinsi sebagai langkah lanjutan.
Aksi protes FSB dipicu terkait pencematan lingkungan yanh dilakukan perusahaan Batu Bara PT Indominco Mandiri. Warga protes soal debu perusahaan yang dinilai telah sangat menggangu aktivitas sehari-hari.
Kemudian, warga juga menemukan batu bara yang dibuang ke laut. Ini menyebabkan aktivitas nelayan Santan terganggu.
“Temuan kami ada di beberapa titik,” ujar Adi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indominco Mandiri belum memberikan keterangan resmi. Baik soal tuntutan warga terkait pencemaran, maupun aktivitas pembuangan limbah batu bata ke perairan Santan.
Berikut lima tuntutan masyarakat Santan :
1. Menghentikan pembuangan Limbah batu bara ke laut sekitar Desa Santan Ilir;
2. Pengembalian dan pemulihan Ekosistem Laut disekitar pesisir Desa Santan Ilir, kembali seperti semula;
3. Menghentikan Pencemaran Udara di sekitar Desa Santan Tengah dan Ilir akibat aktivitas conveyor batubara;
4. PT. IMM Melakukan tanggungjawab terhadap dampak pencemaran lingkungan di Desa Santan Tengah – Santan Ilir,
5. Memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan. (YUB/Expresi).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post