DIALEKTIS.CO – Seorang pria terduga pengedar sabu di Kota Bontang ditangkap saat baru saja keluar dari salah satu penginapan di Jalan Arif Rahman Hakim KM 3. Kini pria 19 tahun itu telah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyampaikan berinisial AM warga Teluk Pandan, Kutim itu ditangkap pada Kamis (16/5/2024), sekitar pukul 10.00 WITA pagi.
Dia menyampaikan awalnya petugas mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Kapal Selam 3, RT 16, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
“Saat terlihat AM keluar dari penginapan. Langsung dilakukan penggeledahan badan. Didapati barang bukti sabu,” ungkapnya dalam rilis yang terima media ini, Jumat (17/5).
Hasil penggeledahan badan dan lokasi. Polisi mendapati sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika.
Diantaranya, 30 bungkus plastik bening isi sabu seberat 15.60 gram. 6 bungkus plastik klip, 1 botol minyak rambut warna abu-abu, 1 pipet kaca dan 1 unit ponsel merk Samsung A04s.
Polisi menyebut, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post