DIALEKTIS.CO – KPU Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap berkas dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Basri Rase – Chusnul Dhihin yang maju lewat jalur perseorangan di Pilkada Bontang 2024 tidak memenuhi syarat (TMS). Dua berkas penting yang tak diupload disebut jadi alasan utama.
Anggota KPU Bontang, Acis Maidy Muspa mengungkapkan, hasil pantauan di sistem informasi pencalonan (Silon) hingga tenggat waktu yang diberikan. Yakni pukul 02.30 Wita, tim Bapaslon telah mengupload syarat dukungan sebanyak 16.395.
“Terkait jumlah dukungannya itu mencukupi. Hanya, tidak memenuhi syarat karena tidak ada surat pengajuan yang diupload ke Silon,” ungkapnya saat konfrensi pers, Kamis (16/5).
Hanya dua surat penting yang membubuhkan tanda tangan bapaslon justru tidak diupload. Dua berkas tersebut berupa, surat formulir dokumen pemenuhan syarat jumlah dan dokumen sebaran dukungan.
“Surat itu bentuknya semacam formulir, ia otomatis terprint dari Silon,” tuturnya.
KPU Minta Tangkapan Layar dari Admin Silon Bapaslon
“Kami hanya bisa melihat berapa jumlah, belum bisa memastikan yang ganda. Yang bisa hanya akun Silon Bapaslon,” tambahnya.
Acis menyatakan untuk memastikan apakah yang terjadi bukan kendala teknis atau eror system. Pihaknya sampai meminta tangkapan layar dari admin Silon Bapaslon. Berdasar itu, KPU telah mengeluarkan berita acara pengembalian berkas.
“Kami tetap menyatakan menerima dokumen fisik. Tapi, dokumen fisik tersebut harusnya kembali discan dan diupload kembali di aplikasi Silon untuk disubmit. Setelah semua disubmit, baru kami bisa nyatakan itu memenuhi syarat,” paparnya.
Acis menyakinkan keputusan TMS tersebut telah sesuai regulasi. Terlebih, perihal penyerahan syarat dukungan Bapaslon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital di Silon tersebut jelas bunyi dalam PKPU dan Juknis tahapan Pilkada serentak 2024, serta dalam surat edaran KPU RI Nomor 707.
Sudah Final di KPU, Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Lebih jauh Acis menyatakan kini satu-satunya peluang ialah melalui sengketa keberatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebab, tahapan penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan sudah ditutup per-tanggal 16 Mei 2024 lalu. Waktu perpanjangan sesuai regulasi selama 3×24 jam pun telah diberikan.
“Tinggal berproses di Bawaslu, kalau di kami (KPU) sudah final TMS,” tuturnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post