DIALEKTIS.CO – Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait tapal batas wilayah di Kampung Sidrap.
Tak mau menyerah, melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva, Pemkot Bontang akan melanjutkan upaya gugatan ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi gugatan masih sama, yakni revisi UU Nomor 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Utamanya poin tapal batas wilayah.
“MA kemarin ditolak. Kita tempuh alternatif kedua yaitu melalui MK. Ini tengah berproses,” ucap Basri kepada wartawan belum lama ini.
Lebih lanjut, Basri meminta jajarannya untuk membantu kuasa hukum dalam melengkapi bukti guna menunjang gugatan.
Upaya gugatan ini tak lain sebagai upaya agar masyarakat Kampung Sidrap yang mayoritas ber-KTP Bontang bisa segera merasakan sentuhan pembangunan.
Diketahui luasan tapal batas yang digugat sebanyak 179 hektar yang saat ini dihuni 7 RT. Bahkan total penduduk di sana sudah mencapai lebih tiga ribu warga.
Untuk proses gugatan ini, berdasarkan Layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bontang senilai Rp 3,7 miliar pada 2023 silam.
“Harus disiapkan semuanya. Semoga saja hasilnya bisa memuaskan,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post