Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKBIS

Berikut 5 Poin Onimbus Law UU Cipta Kerja yang Paling Disorot

Redaksi by Redaksi
October 5, 2020
Berikut 5 Poin Onimbus Law UU Cipta Kerja yang Paling Disorot

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

MESKI kerap menuai protes, DPR RI dan Pemerintah akhirnya tetap mengesahkan Onimbus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja menjadi Undang-Undang (UU), Senin (5/10/2020).

Pengesahan regulasi tersebut dilakukan lewat mekanisme rapat paripurna. Pengesahan UU ini pun dengan mulus disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR RI, tercatat hanya Fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca juga: Dinilai Ugal-ugalan, Akademisi Tegas Tolak Onimbus Law UU Cipta Kerja

Berikut 5 poin dalam UU Cipta Kerja tersebut yang paling menjadi sorotan publik, lantaran dinilai tidak pro pekerja/buruh:

  1. Mempermudah perekrutan TKA

UU Cipta Kerja dinilai memberi kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA). Tepatnya pada Pasal 42, Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sekaligus menganulir kentuan pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi sejumlah perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, perizinan TKA dipermudah, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

  1. Penghapusan Upah Minimum

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja ini, maka tidak ada lagi pemberlakukan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Hal ini menjadi poin yang paling menjadi sorotan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, sebab dinilai akan membuat upah pekerja jadi lebih rendah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

  1. Jam Lembur Bertambah

Ketentuan jam lebur mejadi lebih lama dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 yakni kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. Menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

  1. Kontrak Seumur Hidup dan Rentan PHK

Pasal 61 UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan. Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi dan pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja kapan saja.

  1. Pemotongan Waktu Istirahat

Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, ayat 5, UU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama. (*).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Komisi II Minta Pasar Baru Loktuan Dilengkapi Sarana Angkut Barang

Next Post

Dinilai Ugal-ugalan, Akademisi Tegas Tolak Onimbus Law UU Cipta Kerja

Related Posts

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
WARTA

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta
EKBIS

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta

Malam Ini Car Free Night di MT Haryono Bontang, Jam 17.00 – 23.00 Jalan Ditutup
EKBIS

CFN Tetap Digelar di MT Haryono, Setiap Malam Minggu Hingga Akhir Oktober

Dorong Kemandirian Petani, Pupuk Kaltim Hadirkan Program PAK TANI di Marangkayu
EKBIS

Dorong Kemandirian Petani, Pupuk Kaltim Hadirkan Program PAK TANI di Marangkayu

MemoCash Diluncurkan, Aplikasi Kasir Offline untuk Pelaku UMKM
EKBIS

MemoCash Diluncurkan, Aplikasi Kasir Offline untuk Pelaku UMKM

Tingkatkan Daya Saing, Pupuk Kaltim Perkuat Literasi Keuangan 100 Pelaku UMK Bontang
EKBIS

Tingkatkan Daya Saing, Pupuk Kaltim Perkuat Literasi Keuangan 100 Pelaku UMK Bontang

Next Post
Dinilai Ugal-ugalan, Akademisi Tegas Tolak Onimbus Law UU Cipta Kerja

Dinilai Ugal-ugalan, Akademisi Tegas Tolak Onimbus Law UU Cipta Kerja

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.