Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

Bontang Utara Butuh 242 Pengawas TPS, Berikut Tugas Syarat dan Besaran Gajinya

Redaksi by Redaksi
December 26, 2023
Bontang Utara Butuh 242 Pengawas TPS, Berikut Tugas Syarat dan Besaran Gajinya
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bontang Utara, Muhammad Nurkholis menyampaikan pihaknya tengah mempersiapakan penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Menurutnya, PTPS memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Hal, ini sekaligus peluang bagi warga yang ingin berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pemilu.

“Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Masing-masing TPS akan dihadiri oleh 1 orang pengawas Pemilu. Jadi, sesuai jumlah TPS setidaknya kami butuh 242 pengawas,” ujarnya kepada media ini, Selasa (26/12/2023).

Terangnya, waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 s/d 6 Januari 2024 mendatang. Seleksi tidak dipungut biaya sama sekali. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bontang Utara di Jalan Tomat Gang Tomat 1, Kelurahan Gunung Elai. Google maps

Berikut jadwal dan tahap pembentukan Pengawas TPS:

  1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024 2
  7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 – 21 januari 2023
  9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
  10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024 15 hari.

Adapun Ketentuan Pendaftaran :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Kelengkapan Berkas :

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslucam Bontang Utara
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat

Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
    Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi

Tugas Pengawas Pemilu di TPS

Merujuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
    konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi, dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Sementara itu, dalam hal Pengawas TPS berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas berapa gaji atau honor Pengawas TPS:

Keputusan besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Yakni, sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Panwaslucam
ShareTweetShare
Previous Post

KaKanwil Kemenkumham Kaltim Serahkan Remisi Natal untuk 632 Warga Binaan

Next Post

Siapkan Lahan di Jalan Polo Air, Kantor Baru Kelurahan Api-Api Segera Dibangun

Related Posts

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan
WARTA

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan
EKBIS

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang
DPRD Bontang

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang

Sekjen SMSI: Tidak Ada Calon yang Boleh ‘Digagalkan’ Saat Musprov Kaltim
WARTA

Sekjen SMSI: Tidak Ada Calon yang Boleh ‘Digagalkan’ Saat Musprov Kaltim

Perkuat Keamanan Wilayah Udara Bontang, Arhanud 7/ABC Dilengkapi 4 Alutsista Antidrone
WARTA

Perkuat Keamanan Wilayah Udara Bontang, Arhanud 7/ABC Dilengkapi 4 Alutsista Antidrone

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing
DPRD Bontang

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing

Next Post
Siapkan Lahan di Jalan Polo Air, Kantor Baru Kelurahan Api-Api Segera Dibangun

Siapkan Lahan di Jalan Polo Air, Kantor Baru Kelurahan Api-Api Segera Dibangun

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.