Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Giliran KPU Bontang Batasi Akses Peliputan Jurnalis

Redaksi by Redaksi
September 23, 2020
Giliran KPU Bontang Batasi Akses Peliputan Jurnalis

Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bontang membatasi akses media guna meliput salah satu tahapan Pilkada serentak 2020.

Yakni pengundian dan penetapan nomor urut bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang. Kegiiatan bakal digelar di Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Kamis (24/9/2020) pagi.

Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Komisioner KPU Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, KPU membatasi akses media hanya sampai titik yang ditentukan. Sampai titik penyekatan.

Posisinya, bila dari arah Bontang Kuala, tepat di depan Koperasi Praja. Sementara jika dari arah Jalan Awang Long, tepat di depan Kantor Balai Taman Nasional Kutai (TNK). Ditambahkan, bila ditiap titik penyekatan bakal ada satuan keamanan berjaga.

Tapi tidak semua media dibatasi aksesnya. Dua media televisi yang menjalin kontrak kerja sama pemberitaan diperkenankan masuk hingga ke dalam gedung KPU Bontang. Bahkan melakukan siaran langsung. Selebihnya tidak boleh.

“Untuk media lainnya kami akan sampaikan live di medsos, dan rilis setelah pelaksanaan kegiatan,” ujar Acis dalam keterangan tertilisnya, Rabu (23/9/2020) malam.

Ditanya soal alasan pembatasan akses liputan tersebut, Acis mengatakan bila pihaknya mengacu pada Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan itu tertulis bila seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Didalamnya tertulis soal pembatasan orang yang masuk dalam satu ruangan.

Tapi aturan lebih ditekankan kepada pembatasan jumlah pendamping bakal calon ketika mengikuti tahapan pilkada.

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Fariz Fadillah menyayangkan sikap KPU Bontang. Dia menyebut, larangan peliputan jelas bertentangan dengan semangat UU 40/1999 tentang Pers.

“Bukan cuma media, siapapun harusnya bisa  turut mengawasi jalannya tahapan Pilkada, bersih, adil, damai, dan jujur,” ujar Fariz.

Menurutnya, jurnalis diberi hak untuk mencari, memperoleh, guna menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Untuk memenuhi hak publik atas informasi yang utuh, ruang gerak jurnalis tidak elok untuk dibatasi,” terangnya.

Di sisi lain, dia menyadari terkait protokol kesehatan yang dilakukan KPU Bontang. Namun dengan tidak menghalangi kerja jurnalistik.

“Buktinya ada media yang diberikan akses dengan alasan sudah menandatangani kontrak kerja sama pemberitaan. Jangan pilih kasih. Tidak boleh tebang pilih seperti itu,” tegasnya.

Jika memang jurnalis hanya diberikan akses sampai ring 2, maka itu berlaku untuk keseluruhan. “KPU juga menyediakan fasilitas pendukung di tempat jurnalis. Seperti layar monitor besar. Jadi kegiatan tetap terpantau,” tuturnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Tekan Potensi Kebakaran, Disdamkartan Beri Pelatihan Oprator SPBU

Next Post

Ditangkap Malam Hari, Buaya Penyerang di Loktuan Ternyata Panjangnya 2,8 Meter

Related Posts

suporter sepak bola
KOLOM

Koalisi Pers Kaltim Kecam Pelabelan “Londo Ireng” terhadap Jurnalis, Presiden Prabowo Diminta Minta Maaf

suporter sepak bola
KOLOM

AJI: Penghalangan Liputan di Pulau Obi & Ucapan Merendahkan Hotman Paris kepada Jurnalis Adalah Bentuk Intimidasi 

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan
KOLOM

Bupati Tanggamus dan JMSI Diskusi Hilirisasi Produk Pertanian dan Pelebaran Jalan

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha
KOLOM

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945
KOLOM

Menuju Indonesia Maju : Komitmen Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji
KOLOM

Korban Lubang Tambang Bertambah, JATAM Desak Investigasi Kematian Muhammad Aji

Next Post
Ditangkap Malam Hari, Buaya Penyerang di Loktuan Ternyata Panjangnya 2,8 Meter

Ditangkap Malam Hari, Buaya Penyerang di Loktuan Ternyata Panjangnya 2,8 Meter

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.