DIALEKTIS.CO – Kota Bontang sebentar lagi akan memiliki regulasi yang diharap dapat jadi peta jalan atau road map bagi pemerintah setempat dalam upaya menuntaskan masalah kemiskinan warganya.
Pasalnya, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan terkait hal itu telah memasuki tahap akhir dan siap diundangkan.
“Iya, memang kita genjot untuk selesai bulan ini. Besok tinggal dilaporkan di rapat kerja pendapat akhir fraksi-fraksi. Raperda Penanggulangan Kemiskinan sudah siap diparipurnakan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin kepada media ini, Senin (20/11/2023).
Draft raperda ini telah melalui tahap konsultasi publik serta harmonisasi dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, serta Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ada beberapa poin di dalamnya yang harus menjadi perhatian bersama. Harapan saya jangan sampai dalam penerapannya nanti Perda ini mandul,” tuturnya.
Guna memastikan penerapannya efektif. Kata Muslimin, harus ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sector sebagai penggerak Perda ini agar cita-cita untuk menekan angka kemiskinan berjalan dengan maksimal.
Lebih lanjut, politisi golkar itu menekankan pasca disahkan. Pemerintah Kota (Pemkot) harus langsung bergerak menyusun aturan teknis penerapannya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sekedar diketahui, pada penghujung tahun 2023 ini Komisi I DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot tengah menggenjot tiga raperda yang terdiri dari dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan dan satu raperda inisiatif pemkot.
Ketiganya yakni, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda Fasilitas P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba). (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post