Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Raperda Siap Disahkan, Bontang Segera Miliki Road Map Penanggulangan Kemiskinan

Redaksi by Redaksi
November 20, 2023
Raperda Siap Disahkan, Bontang Segera Miliki Road Map Penanggulangan Kemiskinan

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kota Bontang sebentar lagi akan memiliki regulasi yang diharap dapat jadi peta jalan atau road map bagi pemerintah setempat dalam upaya menuntaskan masalah kemiskinan warganya.

Pasalnya, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan terkait hal itu telah memasuki tahap akhir dan siap diundangkan.

“Iya, memang kita genjot untuk selesai bulan ini. Besok tinggal dilaporkan di rapat kerja pendapat akhir fraksi-fraksi. Raperda Penanggulangan Kemiskinan sudah siap diparipurnakan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin kepada media ini, Senin (20/11/2023).

Draft raperda ini telah melalui tahap konsultasi publik serta harmonisasi dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, serta Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ada beberapa poin di dalamnya yang harus menjadi perhatian bersama. Harapan saya jangan sampai dalam penerapannya nanti Perda ini mandul,” tuturnya.

Guna memastikan penerapannya efektif. Kata Muslimin, harus ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sector sebagai penggerak Perda ini agar cita-cita untuk menekan angka kemiskinan berjalan dengan maksimal.

Lebih lanjut, politisi golkar itu menekankan pasca disahkan. Pemerintah Kota (Pemkot) harus langsung bergerak menyusun aturan teknis penerapannya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sekedar diketahui, pada penghujung tahun 2023 ini Komisi I DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot tengah menggenjot tiga raperda yang terdiri dari dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan dan satu raperda inisiatif pemkot.

Ketiganya yakni, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda Fasilitas P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Komisi I DPRD Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Tingkatkan Partisipasi Perempuan, Mulyana: Diperlukan Gerakan Berkelanjutan

Next Post

Pemkab Kutim Larang Kepala Perangkat Daerah Perjalanan Dinas Hingga 15 Desember

Related Posts

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang
DPRD Bontang

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing
DPRD Bontang

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing

Kondisi Toilet Sekolah Negeri Banyak Dikeluhkan, Saeful: Harus jadi Perhatian Bersama
DPRD Bontang

Kondisi Toilet Sekolah Negeri Banyak Dikeluhkan, Saeful: Harus jadi Perhatian Bersama

Komisi B Soroti Izin PT Black Bear, Minta DPM-PTSP Gerak Cepat
DPRD Bontang

Komisi B Soroti Izin PT Black Bear, Minta DPM-PTSP Gerak Cepat

Andi Faiz: Gudang Bulog Harus Segera Dibagun, Jika Tidak Hibah Lahan Batal Demi Hukum
DPRD Bontang

Andi Faiz: Gudang Bulog Harus Segera Dibagun, Jika Tidak Hibah Lahan Batal Demi Hukum

Dorong Kemandirian Fiskal, Winardi Ingatkan PAD Setidaknya Capai 15 Persen
DPRD Bontang

Dorong Kemandirian Fiskal, Winardi Ingatkan PAD Setidaknya Capai 15 Persen

Next Post
Pemkab Kutim Larang Kepala Perangkat Daerah Perjalanan Dinas Hingga 15 Desember

Pemkab Kutim Larang Kepala Perangkat Daerah Perjalanan Dinas Hingga 15 Desember

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.